Kondisi KBB di Indonesia Periode 2017-2021 dalam Universal Periodic Review (UPR) Indonesia 2022”

Kabar Utama283 Views

Kabar Damai | Jumat, 15 April 2022

Jakarta I Kabardamai.id I Pada Rabu 30 Maret 2022, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) telah mengirimkan laporan gabungan untuk Universal Periodic Review (UPR) Indonesia Siklus Keempat, Sesi ke-41 di tahun 2022 tentang kondisi kebebasan beragama berkeyakinan di Indonesia, kepada Dewan HAM PBB. Pada periode UPR sebelumnya (2017), Indonesia mendapatkan 20 rekomendasi terkait jaminan perlindungan hak atas KBB. Namun, tidak semua rekomendasi yang diterima oleh pemerintah Indonesia pada saat itu diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Dalam laporan yang telah disusun dengan merujuk pada hasil pemantauan kondisi KBB di Indonesia, serta mengingat kembali rekomendasi pada periode sebelumnya, Kami membagi laporan menjadi tiga (3) isu dan permasalahan utama terkait kondisi kebebasan beragama berkeyakinan di Indonesia, khususnya pada periode 2017-2021, yakni Permasalahan regulasi tentang KBB, Implementasi perlindungan KBB, dan Perspektif gender dalam KBB.

Permasalahan Regulasi tentang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia

 

Masih terdapat regulasi nasional yang bertentangan dengan norma kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin dalam hukum hak asasi manusia. Di antaranya adalah pasal tentang penodaan agama (blasphemy) yang diatur dalam pasal 156a KUHP; di ranah digital terdapat Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE; dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (selanjutnya disebut PBM 2006). Regulasi tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat atau kelompok yang tidak sejalan dengan pemahaman mainstream, bahkan menjadi sarana pembatasan atas KBB, khususnya terkait pendirian rumah ibadat.

Regulasi yang baik tentang ujaran kebencian dan tentang penanganan konflik sosial seringkali digunakan secara keliru dan diskriminatif oleh aparat penegak hukum. Secara prinsip, regulasi terkait penanganan ujaran kebencian dalam pasal 156 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian sudah sesuai dengan prinsip HAM (pasal 19 dan 20 ICCPR), namun dalam praktiknya masih digunakan secara keliru untuk mempersekusi individu maupun kelompok keagamaan yang dianggap memiliki pandangan keagamaan yang berbeda dengan mayoritas. Aturan baik lainnya yakni terkait penanganan konflik sosial, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, (lebih dikenal dengan UU PKS), yang tidak digunakan dan belum menjadi rujukan dalam penanganan konflik sosial berbasis agama sebagaimana mestinya. Bahkan pemerintah juga telah memiliki Rencana Aksi

Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) Tahun 2020-2024 sebagai pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan untuk melindungi perempuan dan anak dalam konflik sosial berbasis agama atau kepercayaan, namun implementasinya, perempuan belum dilibatkan dalam penyelesaian kasus KBB karena perspektif gender yang masih lemah.

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI No. 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang merupakan regulasi yang diskriminatif, khususnya terhadap kelompok Ahmadiyah masih saja dipertahankan dan seringkali menjadi sumber perlakuan diskriminatif dan memicu tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. SKB 3 Menteri tersebut juga seringkali dijadikan dasar legitimasi oleh kelompok-kelompok keagamaan tertentu yang mengatasnamakan mayoritas untuk melakukan diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok JAI.

Di tingkat lokal atau daerah, masih banyak regulasi yang bertentangan dengan prinsip HAM, terutama peraturan daerah yang memiliki nuansa keagamaan tertentu yang seringkali menyasar kelompok minoritas keagamaan atau kepercayaan; melarang perbuatan yang dianggap tercela; atau mengatur tata cara berpakaian. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 421 regulasi di tingkat daerah (dalam bentuk Perda dan surat edaran) yang bersifat diskriminatif. Setidaknya 151 di antara regulasi tersebut bernuansa agama tertentu, seperti bernuansa syariat Islam, Kristiani atau Hindu, yang tidak mempertimbangkan tradisi dan ajaran agama atau norma lokal, seperti Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur, Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat; surat edaran Nomor: 300/ 1321- kesbangpol tentang himbauan pelarangan perayaan Asyura (Peringatan Hari Duka Syahadah Sayidina Husain bin Ali bin Abi Thalib AS) di kota Bogor, dll.

Baca Juga: Dr. Bambang Nursena: Keberadaan Museum Holocaust Bentuk Menghormati Kebebasan Beragama

Regulasi yang menyuburkan kebencian terhadap kelompok minoritas terus bermunculan khususnya terhadap kelompok Ahmadiyah, bahkan sampai tingkat daerah yang menyebar, baik pada tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota. Seringkali, stakeholders di daerah berdalih bahwa aturan tersebut sebagai tindak lanjut atau aturan turunan dari SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Akan tetapi, substansi pengaturan dalam regulasi tingkat daerah justru melampaui substansi yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, misalnya pelarangan terhadap Jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di tempat ibadat atau membangun tempat peribadatan mereka sendiri. Komite Hukum JAI mencatat, hingga Maret 2022 terdapat 47 regulasi daerah telah terbit untuk melarang aktivitas kelompok mereka.

Niat baik dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri, yang mengeluarkan regulasi baik tentang tata cara berpakaian (seragam sekolah) yang menghormati keragaman dan kebebasan beragama berkeyakinan, justru dibatalkan. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak minoritas di Indonesia, terutama di dunia Pendidikan. Akan tetapi, terdapat pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengaturan ini, karena menilai hal tersebut merupakan kewenangan otonom pemerintah daerah maupun sekolah. Tidak lama regulasi tersebut berlaku, muncul keputusan dari MA membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Adanya ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum yang bersifat final dan mengikat masih terus terjadi. Contohnya pada penyelesaian kasus GKI Yasmin. Meski Pemerintah Kota Bogor telah membuat keputusan untuk penyelesaian hak beribadah jemaat GKI Yasmin di Kota Bogor, namun penyelesaian yang dilakukan tidak bersifat tuntas dan meninggalkan sejumlah persoalan yang dapat muncul sewaktu-waktu di masa yang akan datang. Keputusan untuk merelokasi pembangunan gereja ke tempat lain yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut dikhawatirkan menjadi tren ke depan dalam menghadapi konflik tempat ibadah di Indonesia di masa yang akan datang.

Regulasi yang baik terkait kelompok penghayat, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016), implementasinya masih bermasalah dan masih melanggengkan praktek diskriminatif. Misalnya, dalam hal pengurusan keperluan administratif atau mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan publik.

Implementasi Perlindungan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia

 

Implementasi pemenuhan atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih sering mengalami permasalahan. Hak atas KBB di Indonesia kerap mengalami pelanggaran, setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2017-2021) mengalami fluktuasi, di mana praktik intoleransi keagamaan telah berkembang dan menjadi masalah yang cukup serius di masyarakat. Praktik intoleransi yang terjadi memiliki bentuk dan tujuan yang beragam, seperti untuk menyakiti, mengintimidasi atau menyingkirkan orang lain, terutama anggota kelompok minoritas dari upaya penikmatan atas hak-haknya atas dasar perbedaan agama, keyakinan, atau identitas yang melekat pada dirinya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Setara Institut, sepanjang 2017-2021 terdapat 866 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan dengan total 1.472 tindakan. Sepanjang periode tersebut, sedikitnya terjadi 213 kasus pembatasan ruang/tempat peribadatan, dan terdapat 243 tindakan kriminalisasi ekspresi agama termasuk di dalamnya kasus-kasus ujaran kebencian dan pelaporan atas tuduhan penodaan agama.

Persoalan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia masih sangat memprihatinkan dan hingga saat ini belum menjadi perhatian serius bagi Negara. Dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terhadap pihak yang melakukan pelanggaran KBB dinilai tidak maksimal, adanya pembiaran, praktik yang cenderung tidak adil, dan masih adanya impunitas yang tidak menimbulkan efek jera.

Terkait implementasi kebijakan di lapangan, masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi pelayanan publik terhadap kelompok tertentu yang terus terjadi, dan dalam titik tertentu justru melanggar sejumlah hak kebebasan fundamental. Sedikitnya terdapat 236 kebijakan dan perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan yang dilakukan oleh masyarakat setidaknya terdapat 238 tindakan intoleransi.

Adapun beberapa praktik pelanggaran hak atas KBB yang terjadi dalam periode waktu 2017- 2021 yang coba kami klasifikasikan, antara lain; Diskriminasi perizinan pendirian rumah ibadah yang masih banyak terjadi di beberapa daerah; Persoalan pengakuan administratif yang terbatas pada kelompok penghayat kepercayaan dan agama lokal; Praktik kekerasan dan perundungan terhadap kelompok minoritas agama atau kepercayaan; Adanya diskriminasi layanan pendidikan; dan Diskriminasi pelayanan publik administrasi kependudukan.

Selain itu, Kami mencatat masih terjadi berbagai tindakan kekerasan berbasis agama yang menimpa individu atau kelompok tertentu, hingga mengakibatkan kerugian secara materiil dan imateriil. Selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 2 kasus kekerasan terhadap Kelompok JAI, yakni persekusi terhadap kelompok JAI di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat) di tahun 2018 dan persekusi terhadap kelompok JAI di Sintang (Kalimantan Barat) di tahun 2021. Di level individu, diskriminasi dan tindakan kekerasan juga menimpa Meiliana, warga perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Buddha di Tanjung Balai Selatan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus penistaan agama, yang mana dalam proses hukumnya sangat terlihat adanya perlakuan diskriminatif dan aparat penegak hukum dinilai tidak mampu untuk mengantisipasi dan mencegah adanya tindakan persekusi dan intimidasi.

Perspektif Gender dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

 

Pada banyak kasus pelanggaran hak atas KBB, Perempuan dan Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan sebagai korban dalam kasus-kasus intoleransi, diskriminasi dan kekerasan yang berbasis agama. Dalam perspektif gender, adanya bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender dalam konteks pelanggaran hak atas KBB, dialami oleh perempuan dalam bentuk yang berbeda. Akibatnya, korban perempuan dan anak-anak akan kehilangan rasa aman, trauma dan ketakutan terhadap ancaman serangan yang berulang. Di tahun 2020 sebagai awal tahun pandemi Covid-19, dari total 180 peristiwa pelanggaran KBB yang terjadi di Indonesia, setidaknya 12 diantaranya menimpa perempuan sebagai korban. Dalam konteks ini, kegagalan negara dalam mengidentifikasi kekhususan situasi, kerentanan, dan dampak spesifik yang dialami oleh perempuan dan anak-anak pada peristiwa pelanggaran KBB memicu perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Berangkat dari berbagai permasalahan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama Berkeyakinan memberikan beberapa poin rekomendasi yang ditujukan kepada Badan HAM PBB untuk mendorong Pemerintah Indonesia agar:

  1. Menghapus atau merevisi aturan hukum (pasal-pasal) tentang penodaan agama (blasphemy) khususnya UU No. 1/ PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama, Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU 11 tahun 2008 tenta ng Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

  1. Mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan “SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah”.
  2. Mengevaluasi dan mencabut semua regulasi pada tingkat daerah di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama peraturan daerah yang memiliki nuansa keagamaan tertentu yang bertentangan dengan norma kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  3. Mencabut 47 regulasi pada tingkat daerah yang melarang aktivitas kelompok Ahmadiyah karena bertentangan UU dan melampaui kewenangan pengaturan yang ada dalam SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah.
  4. Merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk mengatur tentang pengaturan seragam sekolah yang menghormati hak-hak peserta didik minoritas agama.
  5. Mendesak pemerintah kota Bogor untuk mematuhi keputusan hukum yang telah bersifat inkracht (final dan mengikat) dari Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi GKI Yasmin pada tempat yang telah ditetapkan dalam putusan MA tersebut.
  6. Melakukan training kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan dan badan peradilan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan penindakan hukum yang berperspektif hak asasi
  7. Melakukan training kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan pelayanan publik yang berperspektif hak asasi manusia, khususnya pelayanan terhadap kelompok minoritas agama atau kepercayaan yang sesuai dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan.
  8. Mainstreaming HAM, khususnya kebebasan beragama atau berkeyakinan kepada para politisi partai, baik yang menjabat sebagai kepala daerah maupun legislatif/parlemen.
  9. Dalam konteks penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas, aparat penegak hukum harus bertindak dengan mengedepankan keadilan dan menjamin perlindungan terhadap korban, menerapkan prinsip dan standar yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dalam merespon diskriminasi dan
  10. Negara harus mencari solusi tegas dan permanen dalam rangka menjamin perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan, termasuk akses perizinan pendirian tempat peribadatan, akses fasilitas umum dan bantuan pemerintah bagi komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
  11. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pengawasan dan menindak tegas pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan diskriminatif dan membatasi hak-hak kelompok minoritas.
  12. Melibatkan partisipasi perempuan secara substansial dalam pengambilan keputusan dalam penyelesaian konflik dan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan

 

  1. Memastikan tidak terjadinya viktimisasi berganda terhadap perempuan dan anak dalam penyelesaian konflik berbasis agama dengan membentuk kebijakan terkait penanganan konflik berbasis agama atau keyakinan.
  2. Menjamin pemulihan korban baik fisik maupun psikologis, serta pemulihan hak korban konflik berbasis agama atau keyakinan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

 

      Sumber:   Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *