Komnas HAM RI dan Kementerian PPPA RI Kolaborasi Penanganan Kasus

Kabar Damai I Kamis, 4 November 2021

Jakarta (Komnas HAM) I kabardamai.id I Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan, yang juga sebagai ex-officio Subkomisi Penegakan HAM, melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kementerian PPPA Jakarta, Senin (1/11/2021).

Pertemuan ini membahas koordinasi penanganan pengaduan mengenai hak perempuan dan hak anak yang diterima Komnas HAM RI. Berdasarkan data di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI, jumlah pengaduan dengan korban perempuan yang diterima hingga September 2021 mencapai 91 kasus.

Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2020 sebanyak 69 kasus dan tahun 2019 sebanyak 36 kasus. Tipologi kasus yang diadukan dengan jumlah tertinggi pada 2021 di antaranya terkait masalah perceraian, kekerasan, dan intimidasi.

Sementara untuk pengaduan dengan korban anak, hingga September 2021 sebanyak 27 kasus, angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2020 sebanyak 49 kasus.

Tipologi kasus dengan korban anak yang diterima Komnas HAM RI pada 2021 yaitu antara lain dikeluarkan dari sekolah secara sewenang-wenang, dipersulit dan diskriminasi mendapat fasilitas pendidikan, penahanan ijazah, dikeluarkan dari sekolah karena isu keyakinan, intimidasi keluarga untuk memeluk keyakinan, pelecehan seksual, eksploitasi anak penganiayaan oleh tenaga pendidik, intimidasi terhadap anak korban pelecehan, diskriminasi terhadap anak disabilitas, dan penelantaran anak oleh orang tua kandung.

Baca Juga:  Komnas HAM: Polri Perlu Bangun Kepercayaan Publik

Sumber Foto: Komnasham.go.id

Namun tidak semua pengaduan yang diterima Komnas HAM RI terkait isu perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau tidak memenuhi syarat administratif menurut SOP Pengaduan. Komnas HAM RI menyarankan pengadu agar menyampaikan pengaduannya ke instansi yang lebih relevan dan efektif untuk menindaklanjutinya.

Misalnya, untuk kasus yang terdapat unsur pidana dilaporkan pada kepolisian, dan untuk kasus yang lainnya agar diadukan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pengaduan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Terkait aduan mengenai anak agar dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau P2TP2A.

Oleh karena itu, Komnas HAM RI perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA RI guna memastikan efektifitas tindak lanjut pengaduan oleh P2TP2A di berbagai pemerintahan daerah yang berada dibawah supervisi Kementerian PPPA RI.

Kedua belah pihak setuju menjalin sinergi dan kolaborasi kerja bersama sesuai ranah tugas dan fungsi masing-masing untuk menindaklanjuti pengaduan dari para korban.

Dalam pertemuan itu turut hadir Staf Khusus Menteri PPPA I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar.

Dari Komnas HAM RI turut hadir Koordinator Bidang Dukungan Pelayanan Pengaduan Imelda Saragih, Analis Pengaduan Ceria Alamiyati serta Nisa Arralinar. (komnasham.go.id/AAP/IW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *