Komnas HAM: Hati-hati Sebut KKB sebagai Teroris

Kabar Utama115 Views

Kabar Damai | Selasa, 27 April 2021

 

Jakarta | kabardamai.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar Badan Intelijen Negara (BIN) berhati-hati melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST).

“Terkait dengan sebutan terorisme, saya kira kita perlu berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah baru, baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/4/2021).

Diwartakan CNN Indonesia, Beka menilai tindakan KKB bakal banyak mencuri perhatian, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di mata dunia. Sementara, ia berpendapat penyebutan sebuah kelompok kriminal sebagai kelompok teroris bisa menimbulkan banyak masalah jika tidak dilakukan dengan berhati-hati.

Menurut Beka, pemerintah harus memahami betul akar permasalahan pada konflik yang terkait dengan kelompok tersebut, sebelum menyebut kelompok itu teroris. Kemudian, langkah tersebut juga perlu disinkronkan dengan penyelesaian konflik yang efektif.

Ia menjelaskan kelompok teroris, kelompok separatis maupun kelompok kriminal memiliki definisi yang berbeda-beda. Dengan begitu, sambung dia, konsekuensi dalam penegakan hukumnya juga berbeda.

Baca Juga : Komnas HAM akan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo

“Jangan sampai, kita tidak ingin masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa jadi korban. Baik pelakunya dari aparat keamanan atau kelompok kriminal,” tutur Beka.

Beka pun menyoroti kasus kekerasan oleh KKB yang menembak guru dan membakar sekolah di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Dengan kasus ini, ia menilai seharusnya pemerintah mencari upaya yang lebih komprehensif dalam menekan kekerasan.

Lebih lanjut, Beka menyatakan Komnas HAM mengecam dan prihatin terhadap insiden tertembaknya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI Putu IGP Dani NK dalam baku tembak dengan kelompok Lekagak Telenggen.

Ia mendorong agar aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku dengan proses hukum dan pengadilan yang berlaku.

 

BIN Sebut KKB Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris

Sebelumnya dalam pernyataan rilis menanggapi kasus meninggalnya Putu Dani, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebut KKB Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris.

“Telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha saat melakukan kontak tembak dengan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua,” tuturnya, seperti dikutip CNN Indonesia.

Untuk diketahui, aparat TNI/Polri biasanya menyebut kubu yang menuntut kemerdekaan Papua dengan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara kelompok yang dilabeli KKB itu menyebut dirinya sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (PNPB-OPM).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi memasukkan KKB sebagai organisasi teroris.

“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin, 22 Maret 2021 lalu.

 

Komnas HAM Papua Desak Pemerintah Sebut KKB Sebagai Teroris

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua, Frits Ramadey mendesak selayaknya pemerintah menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) disebut sebagai teroris kelas dunia, karena aksi-aksinya sama persis dengan teroris yang saat ini menjadi musuh dunia.

“KKB Papua tak peduli dengan keadaan saat ini, dimana pandemi corona covid-19 sedang terjadi,” katanya, Senin, 30 Maret lalu.

Frits, seperti diwartakan kumparan (30/03),  menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi  undang-undang, maka, KKB Papua pantas diberi lebel teroris kelas dunia.

“KKB ini telah melanggar pasal 1 UU yang disebutkan diatas. KKB ini terbukti menggunakan kekerasan dan menimbulkan suasana teror secara meluas, yang dapat menimbulkan korban,” jelasnya.

Lanjut Frits, KKB Papua juga sengaja melakukan  perampasan kemerdekaan, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

“Melanggar pasal tersebut diatas, maka akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati,” terangnya.

Sebelumnya, KKB melakukan penembakan di  Kuala Kencana Timika, Kabupaten Mimika.

Tiga orang menjadi korban tembak dalam kejadian itu. Salah satunya adalah warga negara New Zealand yang tewas tertembak.

Polisi menyebut pelaku penembakan adalah KKB pimpinan Joni Botak yang bermarkas di Kali Kopi Timika.

 

Penulis: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *