Komnas HAM: Bukan Darurat Militer tapi Darurat Kesehatan Publik

Kabar Utama115 Views

Kabar Damai | Minggu, 18 Juli 2021

Jakarta | kabardamai.id | Pernyataan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut kondisi pandemi Corona di RI saat ini sudah darurat militer, dikoreksi oleh Komnas HAM. Lembaga HAM ini  justru menyebut kondisi yang tepat adalah darurat kesehatan.

“Sepertinya kurang tepat kalau dikatakan darurat militer. Mungkin lebih tepatnya darurat kesehatan publik karena penyebaran COVID-19 belum terkendali, sementara korban yang meninggal-jatuh sakit terus bertambah,” ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Jumat, 16 Juli 2021.

“Dampak lainnya juga dirasakan pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta perekonomian nasional, baik skala mikro maupun makro,” tambahnya.

Beka, dilansir dari detik.com (17/7),  menyebut, dalam kedaruratan kesehatan ini, personel TNI-Polri bisa dikerahkan. Hanya, Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.

Baca Juga: Yanuar Nugroho: Tidak Ada Ekosistem yang Pulih tanpa Keberhasilan Menangani Kesehatan

“Karena sifatnya darurat kesehatan publik, semua sumber daya yang dimiliki bisa dikerahkan, termasuk dari TNI/Polri. Yang terpenting tidak melanggar hak asasi manusia, sementara dari warga juga menjalankan instruksi pemerintah dengan baik, yaitu protokol kesehatan,” ucapnya.

Sejauh ini langkah yang diambil pemerintah dinilai sudah tepat. Dia mengatakan aparat kepolisian jadi ujung tombak dalam penindakan pelanggaran PPKM darurat.

“Saat ini polisi sebagai ujung tombak untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik dibantu dari TNI dan Satpol PP. Saya kira langkah ini sudah cukup,” terangnya.

Muhadjir Sebut Indonesia dalam Situasi Darurat Militer

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemik COVID-19.

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” kata Muhadjir Effendy ditemui wartawan saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Ia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata.

“Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19 ini,” ucap Muhadjir, kutip Tempo.co (17/7).

Menurut dia, dulu ibu hamil serta anak-anak di Tanah Air belum banyak terpapar COVID-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban. “Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi COVID-19,” ujarnya.

Dengan alasan itu, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani COVID-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

“Ini darurat-nya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi ‘pasukan’ tidak terlihat,” tutur dia.

Muhadjir menuturkan apa pun istilah yang digunakan dalam menangani COVID-19, baik PPKM darurat atau bahkan PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes maka penanganan COVID-19 tidak akan berhasil.

Penjelasan KSP

Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan upaya penanganan pandemi Corona melalui kebijakan PPKM mikro maupun darurat ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

“Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Disease 2019,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.

Jaleswari menyatakan Presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPC-PEN untuk melakukan penguatan untuk mengambil langkah cepat dan tepat mengatasi peningkatan penyebaran Corona saat ini.

“5M, 3T, dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pillar (pemerintahan daerah, Polri, dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Jaleswari, dilansir dari detik.com (17/7).

Menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan, Jaleswari menegaskan pemerintah saat ini berfokus pada arahan Presiden Jokowi untuk memperkuat pelaksanaan PPKM mikro dan PPKM darurat. Yakni di bawah kendali penuh gubernur, wali kota, dan bupati, dengan merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya. [detikcom/tempo.co]

 

Editor: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *