Ketua YLBHI: Istilah Agama Resmi Tidak Sesuai dengan Semangat Reformasi

Kabar Utama160 Views

Kabar Damai I Sabtu, 31 Juli 2021

Jakarta I kabardamai.id I Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan memuji sikap Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada umat Baha’i.

“Kami menilai pernyataan Menag merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang melekat kepada setiap individu sebagai salah satu hak asasi manusia dasar,” ujar Direktur Paritas Institute, Penrad Siagian dalam konferensi pers, Jumat, 30 Juli 2021.

Video ucapan tersebut sebetulnya sudah tayang sejak 26 Maret 2021 di kanal akun Youtube milik Baha’i Indonesia. Namun baru-baru ini video itu viral di masyarakat dan beragam respon muncul menanggapi isi video tersebut.

Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Abidin Bagir menjelaskan, keberadaan penganut Agama Baha’i sudah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Meskipun penganut Agama Baha’i dari segi jumlah tidak lebih banyak dari penganut agama-agama lain, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan dan mendiskriminasi penganutnya, karena penganut Agama Baha’i di Indonesia sendiri merupakan WNI yang hak-haknya dijamin penuh oleh konstitusi,” ujar Zainal.

Baca Juga: Tentang Baha’i, Negara Menjamin Perlindungan dan Pengakuan Terhadap Semua Agama dan Keyakinan di Indonesia

Kebebasan beragama, kata dia, merupakan hak untuk menentukan, memeluk dan melaksanakan agama dan juga keyakinan. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Kemudian dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan juga secara tegas bahwa hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia.

Selanjutnya, peran negara menjamin hak tiap-tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2).

Koalisi mendorong pemerintah maupun masyarakat secara luas untuk memutus rantai kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda, termasuk kelompok agama minoritas seperti Baha’i.

Ketua YLBHI, Asfinawati menyebut penggunaan istilah ‘agama yang diakui dan resmi’ merupakan sebuah pernyataan yang sudah usang dan tidak sesuai dengan semangat reformasi serta demokratisasi di Indonesia.

“Tidak ada pengaturan yang jelas dan komprehensif atas istilah diksi “agama resmi” atau “agama yang diakui oleh negara” dalam peraturan perundang-undangan manapun termasuk Konstitusi,” ujar Asfinawati.

Istilah tersebut muncul secara serampangan akibat tafsir ceroboh atas ketentuan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 Administrasi, yang sebelumnya terdapat klausul kewajiban mencantumkan kolom agama dalam pembuatan identitas warga negara, dengan pilihan: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Buddha. Semua penganut agama di Indonesia mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.

“Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos,” kata Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.

Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain. “Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui),” tuturnya.

Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.

“Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini,” kata dia. “Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama,” pungkas Asfinawati.

Penulis: Ai Siti Rahayu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *