Ketua PP Muhammadiyah: Menyayangi Anjing Liar Termasuk Akhlak Baik

Kabar Utama131 Views

Kabar Damai | Senin, 15 Maret 2021

 

Jakarta | kabardamai.id | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai, secara etika tak ada persoalan bila seseorang merawat dan menyayangi anjing-anjing liar. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak yang baik karena menyayangi mahkluk ciptaan Tuhan.

Hal itu ia katakan merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar di Bogor.

“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/3).

Dadang, dalam warta CNN lantas menyinggung terdapat sebuah hadis dalam ajaran Islam yang memuat seseorang mendapatkan pahala dari Allah SWT karena memberikan minuman kepada anjing.

Dari Abu Hurairah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Ia lantas membandingkan dengan kasus Hesti yang selama ini merawat anjing-anjing liar agar sehat dan tetap hidup.

“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga,” ujar Dadang.

Ia  berpesan pihak-pihak yang keberatan Hesti memelihara anjing agar tak melakukan persekusi atau sampai mengusirnya.

“Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” himbau dia.

 

Baca juga: Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) Hulu Sungai Tengah (HST) Membantu Warga Non Muslim yang Terkena Banjir

 

Green House Penampung 70 Ekor Anjing

Beberapa hari ini viral kisah perempuan bercadar yang memiliki 70 anjing di Bogor yang ditolak warga.

Green House, sebuah lahan yang dijadikan tempat penampungan 70 ekor anjing, yang berlokasi di Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, ditolak warga.

Lahan tersebut merupakan milik Suhaesti Sutrisno, perempuan bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Wanita yang akrab disapa Hesti ini menampung 70 ekor anjing liar.

Diwartakan Kumparan, warga menolak tempat tersebut karena menimbulkan gangguan, salah satu di antaranya adalah suara dari hewan tersebut. Kemudian, ada juga yang menilai keberadaan tempat itu tak sesuai dengan norma agama.

Camat Tenjolaya, Farid Maruf mengatakan Hesti memelihara anjing di lokasi itu sejak 2017. Jarak antara Green House dengan perumahan warga adalah sekitar 100 meter.

Meski begitu, Hesti tak tinggal di Green House. Hanya saja orang tua Hesti tinggal di kampung tersebut.

Green House milik Hesti dikelola tujuh orang. Di antaranya adalah tetangga, saudara Hesti, dan juga pekerja lainnya. Pekerja tersebut tinggal di kampung itu.

 

MUI: Tak Ada Larangan Rawat Anjing Liar

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF secara pribadi mengungkapkan bahwa ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing liar dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat.

Pernyataan itu diutarakan Hasanuddin merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar.

“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan [dalam ajaran Islam],” terang Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/3).

Justru menurut Hasanuddin, tindakan manusia merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.

Dia lantas menjelaskan, anjing yang selama ini dicap sebagai hewan yang haram dan najis merupakan persoalan lain. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kepedulian dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan.

“Asalkan tak mengganggu. Kecuali kalau mengganggu barangkali ya, misalnya kotorannya mengganggu masyarakat sekitar itu masalah lain, nggak bagus juga kalau terjadi,” tutur Hasanuddin lagi kepada CNN. [ ]

 

Penulis: A. Nicholas

Editoe: –

Sumber: CNN Indonesia | kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *