Ketua MK: Penegakan Hukum Berbeda dengan Penegakan Keadilan

Kabar Utama195 Views

Kabar Damai | Kamis, 15 April 2021

 

Jakarta (HUMASMKRI) | kabardamai.id | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima, Senin, (12/04/2021). Dalam kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini, Ketua MK memaparkan tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Wewujudkan Keadilan Sosial”.

“Keadilan sosial yang hendak diwujudkan bukan berada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan di tangan siapa-siapa, tapi ada di tangan kita bersama. Mahkamah Konstitusi hanya bisa meluruskan ketika ada sebuah produk yang dibuat oleh Presiden dan DPR diuji ke MK,” ujar Anwar Usman.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, kewajiban Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta jajaran di bawahnya berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) pasca amendemen tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Menurut Anwar, hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa yang memerintahkan kepada manusia untuk menghukum secara adil, bukan sekedar menghukum sesuai aturan.

“Penegakan hukum tidak identik dengan penegakan keadilan. Menegakkan hukum belum tentu menegakkan keadilan. Oleh karena itu seorang tokoh dunia, Mahatma Gandhi, mengatakan pengadilan yang paling tinggi adalah pengadilan hati, karena keadilan dapat dirasan oleh hati” jelas Anwar.

 

Baca Juga : Paskah Nasional GMKI, Kemenag Ajak Pemuda Kristen Perkuat Moderasi Beragama

 

Selanjutnya Anwar menguraikan kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 dalam pengujian undang-undang (UU). Anwar menyatakan, sebuah UU hasil kerja 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dibantu dengan para menterinya yang dibahas selama berbulan-bulan, bisa dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi hanya oleh permohonan seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat berlakunya suatu UU.

Kewenangan MK berikutnya yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus pembubaran partai politik. Anwar mengungkapkan, dahulu pernah ada partai politik yang diminta Presiden untuk membubarkan diri. Dengan amendemen UUD 1945 maka pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan di MK dengan permohonan yang diajukan oleh Presiden.

MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945. Misalnya, jika Presiden mengeluarkan aturan tentang kasasi, padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangan MA.

Kewenangan keempat yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan MK yang terakhir adalah memutus pendapat DPR, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD. Anwar mengatakan, untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden sangat berat. Menurutnya, sebelum diajukan ke MK, maka DPR harus bersidang dengan dihadiri dua per tiga dari seluruh anggota DPR, dan dua per tiga anggota DPR yang hadir tersebut memberikan persetujuan.

Setelah menyatakan pendapat Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, maka DPR mengajukan kepada MK untuk dinilai apakah pendapat itu terbukti. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan MK terbukti melakukan pelanggaran, putusan hukum itu akan diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anwar menyebutkan, MK sudah beberapa kali menegakkan keadilan sosial melalui putusannya. Antara lain dalam putusan UU Sumber Daya Air, UU APBN yang mengatur anggaran pendidikan, UU BPJS, dan beberapa UU lainnya. Namun demikian seperti Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk.

 

Penulis: Ilham Wiryadi M.

Editor: Nur R.

Sumber: mkri.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *