Kabar Damai | Senin, 28 Maret 2022
Jakarta I Kabardamai.id I Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjadikan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas. Kebijakan ini mempertimbangkan fungsi pesantren dimasyarakat serta melimpahnya sumber daya manusia pesantren.
Pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang tiga pesantren. Jaringan antar pesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjak kebijakan kemandirian pesantren ini.
Melalui kanal Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI menjelaskan upaya mencapai kemandirian pesantren melalui program yang saat ini Kemenag miliki.
Ia mengungkapkan bahwa pasca turunya UU pesantren, fungsi-fungsi dalam pesantren juga kemudian dilaksanakan oleh pesantren itu sendiri, seperti fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.
Dalam fungsi pemberdayaan, salah satunya ialah penguatan ekonomi pesantren. Hal ini karena karakter asal pesantren adalah mandiri walaupun dalam perkembangannya banyak pesantren yang kemudian mencari pembiayaan dengan caranya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Pesantren dan Upaya Preventif Kemenag Menanggulanginya
Menangkap permasalahan tersebut yang kemudian dipahami dan dianggap tidak dapat berlangsung berkelanjutan. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan visi pesantren yang kuat secara ekonomi dan berkelanjutan sebagai pendukung pendidikan dan dakwah.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk Kementerian Agama dalam implementasi kemandirian pesantren dilalui dengan reorientasi bahwa dunia harus baik, hal ini artinya dunia harus kuat dalam bidang ekonomi. Setelahnya, Kemenang akan melakukan training dalam penyusunan rencana bisnis yang diberikan kebebasan kepada masing-masing pesantren dalam proses pengajuannya. Kemudian, akan dilanjutkan dan difasilitasi modal oleh Kemenag.
“Dalam prosesnya, sesuai dengan mandat dari Menteri Agama bahwa program ini akan menjangkau hingga lima ribu pesantren hingga tahun 2021 nantinya,” ungkapnya.
Program ini akan dilakukan secara komprehensif dari rencana bisnis yang ada. Oleh karenanya, selain para pengaju harus melakukan presentasi proposal, Kemenag juga melakukan verifikasi faktual dengan terjun langsung ke lapangan.
“Arahnya nanti diharapkan dapat membentuk ekosistem ekonomi pesantren. Selanjutnya akan dilakukan profesionalitas terhadap pengelola usaha supaya dampak dari upaya kemandirian pesantren ini dapat lebih baik,” pungkasnya.
Penulis: Rio Pratama