Tokoh Muda Sikh: Kebebasan Beragama di Indonesia Belum Sepenuhnya Terwujud

Kabar Utama219 Views

Kabar Damai I Jumat, 20 Agustus 2021

Jakarta I kabardamai.id I Tepat pada hari ini pada 76 tahun yang lalu, indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagai tokoh muda agama Sikh, Prem Singh berbangga menjadi warga negara dari negara Indonesia yang luar biasa. Secara konstitusi, pada alinea kedua UUD 1945 disampaikan:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

“Pemahaman saya adalah perjuangan melawan penjajah sudah selesai, karena kita sudah sampai pada saat yang berbahagia. Namun untuk menjadi warga yang merdeka kita baru sampai di depan pintu gerbang kemerdekaannya. Baru awal untuk menjadi warga Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujar Prem Singh, saat menyampaikan cerita dari agama Sikh tentang engelaman beragama di Indonesia, pada refleksi kemerdekaan yang digelar Indonesian Conference on Religion and Peace, Selasa (17/08/2021).

Baca Juga: 76 Tahun Merdeka: Kebebasan Beragama Belum Sepenuhnya Terwujud

Apakah setelah 76 tahun kemerdekaan, apakah warga Indonesia benar-benar merdeka?

Mengutip UUD NRI Tahun 1945, pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

“Apakah kebebasan beragama sudah terwujud? kita semua dapat lihat bahwa itu semua belum sepenuhnya terwujud? Sebenarnya konstitusi sudah menjamin, tapi pemerintah dalam menterjemahkan konstitusi, seolah olah hanya ada enam agama. Padahal tidak ada Undang Undang manapun yang menyebut bahwa Indonesia hanya enam agama,” lanjut Prem.

Jadi perlu dipahami bahwa konstitusi, sudah menyampaikan hak warga setara tidak ada mayoritas dan minoritas, tidak ada agama diakui dan tidak diakui. Kebebasan beragama adalah hak yang melekat pada setiap individu. Tapi karena ada agama diakui dan tidak diakui, memunculkan pengkategorisasian yang mengarah pada diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Di Indonesia yang melakukan diskriminasi adalah pemerintahnya. Pemerintah mendorong diskriminasi melalui pengkategorisasian agama yang diakui dan tidak diakui. Sehingga diluar enam agama bukan lagi kelompok rentan, tapi kelompok yang sudah menjadi langganan diskriminasi.

Seolah negara ini hanya untuk enam agama. Pemerintah hanya mengundang enam agama jika ada acara doa. Membuat publik berpikir bahwa agama hanya enam.

Ini bukan hanya sebatas pengakuan dan administrasi. Sikh tidak pernah terobsesi dengan pengakuan agama. Karena agama asli Indonesia seperti kepercayaan saja tidak diakui, apalagi Sikh agama pendatang.

“Tapi masalah yang lebih besar dari itu, pemerintah harus bisa memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan kehidupan beragama yang adil. Oleh sebab itu kita harus tetap berjuang, karena perjalanan masih panjang untuk menjadi negara yang merdeka sesuai konstitusi,” pungkasnya.

Penulis: Ai Siti Rahayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *