Jejak Damai Sufi Nusantara (Bagian V)

Opini644 Views

Oleh Ahmad Nurcholish

Ahmad Mutamakin

Salah satu sumber yang banyak  mengungkapkan sosok Ahmad Mutamakin adalah Serat Cabolek. Manuskrip ini telah diteliti oleh Soebardi sebagai sebuah disertasi pada Australian National University (ANU) pada 1967 dengan judul asli The Book of Cabolek. Disertasi ini kemudian diterbitkan oleh pihak Kononklijk Institute Voor Taal-Land-En Volkenkunde (KITLV) sebagai seri nomor 10 Bibliotheca Indonesia pada 1975. Di tahun yang sama diterbitkan pula oleh The Hague Martinus Nijhoff Leiden.

Dalam naskah tersebut Mutamakin disebutkan hidup pada zaman Sunan Mangkurat (1719-1726) dan putranya Paku Buwana II (1726-1749). Sementara dalam sumber-sumber lain pada abad ke-18 tidak dijumpai informasi mengenai tokoh ini, kecuali yang bersumber dari tradisi lisan yang berkembang di masyarakat setempat.

Masyarakat menganggap bahwasanya Ahmad Mutamakin adalah masih keturunan Raden Fatah, penguasa Demak pertama, memiliki putra Sultan Trenggana yang memiliki menantu Jaka Tingkir (Sultan Hadiwijaya). Jaka Tingkir memunyai putra Candraningrat (Sumahadinegara atau Pageran Benawa). Ahmad Mutamakin merupakan putra dari Pangeran Benawa II (Sumahadiwijaya), yang ketika terjadi peperanga antara Pajang dan Mataram pada 1617 melarikan diri ke Giri dan meminta suaka politik untuk menghindari serangan dari Mataram.

Dikisahkan pula bahwa Adipati Tuban memiliki hubungan kekerabatan dengan Pangeran Benawa II ini. (Arifin, 107-108). Disimpulkan bahwa Mutamakin merupakan putra dari Pangeran Benawa II yang lahir pada 1645, dimana usia Pangeran Benawa saat itu sudah mencapai 55 tahun. (Wieringa, The Mystical, h. 42).  Sumber lain menyebutkan bahwa Mutamakin juga memiliki garis keturunan langsung dari Nabi Muhammad Saw.

Ahmad Mutamakin lahir di desa Cabolek distrik Tuban yang sekarang berada di Jawa Timur. Di desa inilah ia menghabiskan masa mudanya. Ia kemudian dikenal dengan sebutan Mbah Mbolek. Sedangkan Mutamakin sendiri adalah gelar yang ia peroleh setelah melakukan studi di Timur Tengah. Mutamakin berarti “orang yang meneguhkan hati”. Diakui oleh Prof. Miftah Arifin, tidak diperoleh penjelasan yang memadai tentang tradisi intelektual dari Ahmad Mutamakin. Hanya dalam Serat Cebolek disebutkan bahwa Mutamakin menyebut nama Syeik Zen dari Yaman sebagai gurunya.

Namun, tidak diketahui dengan pasti kapan dan berapa lama ia menuntut ilmu ke Yaman ini. Satu hal yang dapat dijelaskan bahwa berdasarkan tahun hidup antara Syeikh Zen yang diidentifikas sebagai Syeikh Muhammad Zain Al-Mizjaji Al-Yamani, seorang pemimpin tarekat Naqsabandiyah yang berpengaruh di Yaman maka sangat mungkin keduanya bertemu. Sebab, Mutamakin adalah generasi setelah Abdurrauf Al-Sinkili dan Yusuf Al-Maqassari. Sementara Syeikh Zen yang diungkap di atas merupakan putra dari Syeikh Muhammad Al-Baqi Al-Mazjaji yang juga dikenal sebagai guru dari Al-Sinkili dan Yusuf Al-Maqassari. Arifin, 2013: 109).

Baca Juga: Jejak Damai Sufi Nusantara (Bagian IV)

Argawi Kandito (Mbah Mutamakin, 2013: 13-14) menulis bahwa sepanjang hidupnya ia lebih banyak mukim di Kajen, Jawa Tengah. Oleh Sunan Muria ia ditugaskan untuk membimbing orang-orang Kajen demi memperkuat ajaran Islam di daerah tersebut. Ia seorang pengelana sehingga memperluas cakupan dakwahnya hinga hampir seluruh pesisir pulau Jawa.

Oleh karenanya ia tidak hanya milik orang Kajen saja, tetapi masyarakat dari banyak daerah yang pernah ia singgahi juga mempunyai rasa memiliki. Kepopulerannya itulah yang sedikit banyak menyebabkan makamnya tak pernah sepi dari kuncungan peziarah, termasuk di antgaranya KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang beberapa kali menziarahi makam Mbah Mutamakin.

Penyebaran Doktrin Wahdat al-Wujud

Seperti juga pendahulunya Syeikh Siti Jenar yang dihukum mati pada masa Kerajaan Giripura terkait dengan paham union mystic dalam tradisi Islam di Jawa, yang oleh sebagian besar ulama dianggap menyimpang, demikian pula dengan Syeikh Mutamakin. Kehadirannya turut memperjelas penyebaran doktrin wahdat al-wujud (wujudiyah) khususnya yang tersebar di Pulau Jawa pada abad 18. Polemic yang dimunculkan oleh para misktikus (misalnya dalam suluk Malang Sumirang) ini diabadikan dalam Serat di antaranya Serat Coabolek dan juga Serat Centini. (Arifin, 110).

Mengacu pada Serat Cabolek, sepulang Mutamakin dari menuntut ilmu ia kemudian menyebarkan ajarannya yang cenderung ke arah pengabaian syariat dalam mencapai makrifat. Ia mengajarkan ini secara terbuka kepada murid-muridnya sehingga meresahkan ulama yang lain. Dalam Serat Cabolek nyaris Mutamakin digambarkan sebagai tokoh sufi yang negative, sementara Ketib Anom Kudus sebagai pemimpin dari para ulama digambarkan sebagai tipe Muslim Jawa yang ideal yang menguasai syariat sekaligus hakikat, mahir dalam ilmu syariat (lahir), dan mumpuni dalam ilmu batin. (Ibid., 111).

Deskripsi Mutamakin dalam Serat Cabolek berbanding terbalik dengan tradisi local di Kajen, tempat Mutamakin dimakamkan. Dalam manuskrip yang diyakini para penduduk Kajen (Jawa Tengah) sebagai teks dari Syeikh Mutamakin yang berjudul Arsy al-Muwahidin (Zainul Milal Bizawi, 2002: 153-154) diketahui bahwasanya Al-Mutamakin tergolong kategori neosufisme yang mengutamakan pentingnya pengamalan syariat dengan bersandarkan kepada teks al-Qur’an dan al-Sunnah dalam mencapai makrifat. Dalam kitab ini Mutamakin juga mejelaskan tentang pentingnya iman, dan syahadat, tata cara wudhu dan shalat, sembari menjelaskan filosofi waktu shalat dan rakaat shalat.

Penjelasan Mutamakin tentang Tuhan nampaknya dipengaruhi oleh Ibn Arabi, Al-Jilli, dan juga Al-Bunhapuri, dengan menggunakan metode tajalli Tuhan dalam tiga tahap penciptaan lewat sifat dan asma-Nya dalam batin seperti yang ditunjukkan dalam deskripsinya tentang ibadah shalat magrib yang menunjuk pada ahadiyah, wahdah, dan wahidiyah. Setelah itu muncullah alam arwah atau disebut juga alam jabarut, ruh, insan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan masih berada dalam kesatuannya.

Setelah terjadi klasifikasi atas ruh-ruh tersebut maka dari alam arwah turun kea lam mitsal yang biasa disebut juga dengan alam malakut. Setelah itu, turun kea lam ajsam atau alam syahadah, yaitu alam segala jasad yang terdiri dari anasir yang halus yang tidak teramati. Dari alam ajsam, demikian Arifin menguraikan, turun kea lam insan kamil. Proses tajalli dari alam ajsam ke alam insan kamil terjadi setelah para arwah dan ruh Muhammad berikrar kepada Allah. (Arifin, 112; Bizawie, 170).

Mengacu pada konsep tajalli tersebut, Syeikh Mutamakin menghindari istilah-istilah hulul yang diajarkan Al-Halaj maupun ittihad-nya Al-Busthami. Dijelaskan Prof. Arifin, tidak ditemukan ungkapan yang secara tegas menyebutkan kesatuan Tuhan dan manusia sampai tidak ada bedanya. Sebaliknya, Mutamakin menyatakan dengan tegas keberadaan antara Tuhan dan manusia dengan mengutip sebuah hadits qudsi. Hadits tersebut berbunyi: “Jika wujudmu sudah sirna maka engkau akan menemui-Ku. Ketahuilah bahwasanya manusia adalah tempatnya tanazzul dan taraqqi-Ku.”

Dari uraian tersebut jelas bahwa sosok Mutamakin tidak seburuk yang digambarkan dalam Serat Cabolek. Sebaliknya ia ada kesamaan dengan Syeikh Yusuf Al-Maqassari, khususnya dalam hal pengutamaan syariat sebelum melangkah ke maqam  makrifat dan haqiqat.

 

Polemik Serat Cabolek

Sebagai telah disinggung di atas, di dalam Serat Cabolek terdapat dua tokoh kontroversi, yaitu Ahmad Mutamakin dan Ketib Anom. Keduanya hidup pada masa pemerintahan Amangkurat IV (1719-1726) dan putranya, Paku Buwana II (1726-1749). Yang disebut pertama merupakan representasi mistisme Islam (sufisme), sedangkan yang kedua mewakili ortodoksi Islam.

Uraian yang pernah dikemukakan Azra (Kompas, 1/1/2000), kontroversi Mbah Mutamakin bermula ketika ia mengajarkan kepada masyarakat luas tentang esoterisme atau ilmu hakikat, yakni ilmu tasawuf, yang berpusat pada penyatuan manusia dengan Tuhan. Para ulama berusaha keras agar Mutamakin tidak berbuat sesuatu yang merusak hukum-hukum Islam, namun ia tetap menolak dan tidak gentar dengan tekanan para ulama dan lingkungan kerajaan. (Lihat juga Arifin, Sufi Nusantara, 115).

Ulama yang memimpin tersebut adalah Ketib Anom dari Kudus. Ia menggalang dukungan para bupati yang kemudian sepakat bahwa Mutamakin harus dibakar di pelataran. Namun di luar dugaan, petisi yang diajukan para ulama itu ditolak raja Pakubuwana II. Mereka pun kecawa. Bahkan, raja mengutus Demang Urawan untuk menyatakan kemarahan rajanya terhadap perlakuan mereka yang kejam atas Haji Cabolek (Ahmad Mutamakin) yang miskin itu.

Namun, Ketib Anom tetap keukeuh dan mengatakan bahwa ajaran Mutamakin merupakan ancaman terhadap ketertiban umum; raja dan Negara. Kerajaan, sebagai jantung Negara harus mengambil tindakan atas sang pembangkang. Dalam perdebatan itu, ia mengalahkan Demang Urawan, yang dalam laporannya pada raja memuji keberanian Ketib dari Kudus itu. (Ibid., 116).

Meskipun gembira mendengar kabar ini, raja tetap bertahan untuk memaafkan praktik mistik dari kiai Mutamakin itu. Sementara Ketib Anom pun bertahan dengan sikaponya semula bahwa Kiai Mitamakin pantas menerima hukuman sebagaimana pernah ditimpakan kepada Syeik Siti Jenar, Sunan Panggung, Ki Bebeluk, dan juga Syeikh Among Raga. Anom mengusulkan agar Mutamakin dibakar di tiang gantungan.

Sebagai konsekuensi dari keteguhan keyakinannya, sebagaimana diuraikan Arifin (h. 117), Mutamakin pun tak gentar menerima hukuman mati itu dengan harapan bau dagingnya yang terbakar, tercium sampai ke Yaman; tempat di mana guru mistiknya, Syeikh Zain, hidup. Namun, sidang pengadilan di kepatihan itu berakhir dengan diumumkannya ampunan raja, baik kepada Ketib Anom maupun kepada tokoh mistik “pembangkang” itu. Sikap Mutamakin yang keras dan tegas dalam mempertahankan keyakinannya merupakan gambaran sosok oposan yang radikal dan berani demi mempertahankan sebuah keyakinan. Keyakinan yang, sekalipun berada dalam sphere esoterisme Islam, tetap merupakan kebenaran swa-objektif yang memang harus dipertahankan.

Mutamakin, sebagaimana tokoh esoterisme Islam lainnya, telah berhasil meletakkan nilai-nilai dasar tentang “ilmu hakikat” (science of reality) dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, dan bernegara. Alhasil, sekalipun ia harus menemui hukuman yang cukup tragis; mati dibakar hidup-hidup, ia dapat disebut sebagai representasi dan tokoh protagonist misyisme Islam (Jawa). Mutamakin, karenanya, juga berhasil melestarikan ilmu-ilmu yang pernah dimakmurkan oleh Al-Halaj, Al-Busthami, Rabiah Al-Adawiyah, dan tokoh esoterisme Islam lainnya. (Arifin, 118).  Pengaruh ajaran-ajaran Mutamakin pun tak pernah benar-benar lenyap dari bumi Nusantara. Paling tidak, di Jawa Tengah (Kajen, khususnya), hingga kini, ajaran-ajaran spiritual Kiai Mutamakin masih dipelajari dan dipraktikkan oleh masyarakat.

Keberadaan Mutamakin yang berhasil sampai pada tahapan “kasunyatan” (hakikat) dan dipertahannkannya di hadapan para ulama, menurut Prof. Arifin, merupakan gambaran aksi protes dari seorang oposan yang berusaha mengeliminasi terjadinya pertentangan yang cukup tajam antara dirinya dengan khalayak. Sekalipun upaya ini tidak cukup berhasil dengan dihukumnya Kiaio Mutamakin ini di perapian, namun sikap tegas yang ditunjukkannya, memperkuat asumsi bahwa geraka Islam esoteric, secara sosiologis, belum dapat diterima oleh golongan ortodoks dan masyarakat umum.

Kontroversi dan polemic Kiai Mutamakin ini bagi Miftah Arifin, menjelaskan banyak hal. Ada yang menganggap bahwasanya Serat Cabolek yang ditulis Yasadipura I ini merupakan “pesanan” dari penguasa (Ratu Pakubuwana) untuk memantapkan kedudukan penguasa sebagai panatagama.

Di samping itu, juga menjelaskan fenomena keagamaan terjadinya polemic yang tampaknya terus-menerus terjadi antara golongan syariah dengan golongan tasawuf dalam pemahaman dan pengamalan keagamannya sampai paling tidak pada masa pemerintahan Mataram di pertengahan abad ke-18 M. Bahkan jika kita cermati, hingga sekarang pun polemic seputar jalan tasawuf pun masih menjadi perdebatan seksi di kalangan masyarakat Muslim.

Perdebatan tak hanya sebatas ajaran-ajaran yang diusung oleh para sufi, melainkan juga pada soal benar-tidaknya tasawuf itu sebagai salah satu ajaran atau dimensi dalam Islam yang juiga mengacu kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Bersambung.. [ ]

 

Ahmad Nurcholish, Direktur Harmoni Mitra Mdania, Deputy Direktur ICRP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *