Jalan Tengah untuk Kita yang Berbeda

Kabar Utama31 Views

Oleh: Sabrina Laura Median Sumbayak

Pernikahan dalam UU Pernikahan/Perkawinan bab 1 pasal 1 merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhanan Yang Maha Esa dan ini dapat dipisahkan hanya oleh kematian (maut). Dalam hukum Islam, perkawinan merupakan akad yang kuat (mitsqan ghalidhan) untuk menaati dan melaksanakan perintah Allah sebagai bentuk ibadah.

Berita tentang izin perkawinan beda agama yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mencatatkan perkawinannya di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Jakarta Pusat dengan pertimbangan bahwa yang mengajukan pernikahan telah sepakat dan dapat saling menghargai kepercayaan mereka masing-masing.

Banyak berita dan video di Tiktok dan Instagram tentang pasangan yang menjalin hubungan beda agama namun berakhir pada perpisahan padahal hubungan yang mereka jalin sudah bertahun-tahun. Tetapi tak sedikit juga pasangan yang akhirnya memutuskan menikah namun salah satu dari mereka mengalah dan mengikuti salah satu  agama pasangannya. Bagi pasangan yang memutuskan untuk berpisah banyak akibat yang ditimbulkan seperti susah untuk melepaskan pasangannya karena beberapa faktor seperti rasa sayang yang terlanjur dalam, perjanjian, dan  keterikatan karena satu dua hal.

Banyak pertimbangan ketika memutuskan akan menikah dengan seseorang yang beda agama, bayangangan ketika pindah ke agama pasangan apakah kita dapat membuat diri lebih berkembang dan bahagia atau malah sebaliknya. Ini juga berkaitan dengan keuntungan yang bisa menguntungkan kedua pasangan tersebut.

Agama sendiri, ada sebagai pemersatu bukan menjadi pemisah seseorang. Ketika menikah nanti apakah kedua pasangan dapat saling menghargai keputusan mereka untuk tetap dengan agama mereka masing-masing, dapat bertoleransi dan tidak merasa agamanya paling benar, juga harus menyiapkan mental ketika berada disekitar masyarakat atau keluarga apabila mendapat cibiran.

Ketika melihat dari sudut pandang Majelis Ulama Indonesia (MUI) keharaman pernikahan beda agama tidaklah mutlak akan tetapi tetap diperbolehkan bagi pria muslim dengan wanita ahlu kitab (merujuk kepada mereka yang beragama Kristen dan Yahudi).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Perubahan Iklim, FPCI Gelar Indonesia Net-Zero Summit 2023

ICRP sendiri sudah menjadi fasilitator pasangan beda agama sejak 2005 dan sudah sekitar 1.425 pasangan beda agama yang telah menikah. Berdasarkan wawancara penulis terhadap Ustadz Nurcolis, mengacu pada Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan bila mana dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing sehingga dapat disimpulkan bahwa sahnya pernikahan itu secara agama yang dianutnya. Misalnya agama Islam berdasarkan akad nikah dan Kristen melalui pemberkatan pernikahan.

Domain negara hanya mencatat apa yang sudah disahkan secara agama lalu memberi  bukti pencatatan, misal di DKCS berupa akta nikah dan KUA berupa buku nikah. Ketika pasangan dari agama Kristen dan Islam ingin melangsungkan pernikahan, biasa pencatatan dilakukan ke salah satu agama dan biasanya dicatatkan ke agama Kristen, namun dalam kehidupan sehari-hari masing-masing tetap memeluk agamanya sendiri.

Walaupun pernikahan beda agama memberi kesan pro dan kontra bagi para pendengarnya, namun hal ini jika dilihat dari pribadi orang masing-masing itu menjadi kebutuhan bagi mereka yang benar-benar serius akan hubungannya bukan karena akibat dari sesuatu yang buruk. Karena melihat situasi kehidupan orang saat ini, banyak yang memutuskan untuk some leven (tinggal serumah namun tidak menikah) sebagai jalan tengah dari perbedaan agama mereka, karena faktor keluarga yang tidak merestui salah satu dari anaknya untuk pindah ke agama pasangannya. Oleh karena itu ICRP memberi wadah untuk menikah bagi para pasangan beda agama yang tidak menemukan solusi atau jalan tengah, terkait agama mana yang akan dianut agar tidak terjadi keputusan untuk some leven.

 

Penulis Sabrina Laura Median Sumbayak, Mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *