Islam, Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Kabar Utama53 Views

Kabar Damai I Jumat, 24 Desember 2021

Jakarta I kabardamai.id I MAARIF Institute bekerjasama dengan ITB AD Jakarta, menyelenggarakan diskusi dan peluncuran Jurnal MAARIF edisi ke-36 No.2 Desember 2021 dengan tema Islam, Kesetraan Gender dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.

Kegiatan yang dilakukan melalui Webinar ini dilaksanakan pada Senin, 20 Desember 2021 dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya: Prof. Dr. Musdah Mulia, (Guru Besar UIN Syaif Hidayatullah Jakarta), Sylvana Apituley (Wakil Ketua Persekutuan Gereja gereja Reformis), dan Yulianti Muthmainnah (Ketua PSIPP ITB AD). Bertindak sebagai Keynote Speaker, Dr. Mukhaer Pakkanna (Rektor ITB AD). Acara ini dimoderatori oleh Neni Nur Hayati.

Dalam pemaparannya, Dr. Mukhaer Pakkanna) menyambut baik ajakan MAARIF Institute untuk bekerjasama dengan PSIPP ITB AD, Jakarta, dalam menyelenggarakan acara peluncuran Jurnal MAARIF ini. Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat etos keilmuan di lingkungan civitas akademika, utamanya terkait dengan isu-isu Islam dan kesetaraan gender, serta pemberdayaan ekonomi perempuan.

Semoga diskusi ini membuka ruang ruang bagi dialektika pemikiran-pemikiran kritis tentang Islam, gender dan pemberdayaan perempuan, terlebih di era masa pandemi Covid 19. Menurutnya, kekerasan berbasis gender di masa pandemi ini relatif meningkat. Di sisi lain, ini justru membuka akses bagi perempuan untuk memerangi kondisi era pandemi, karena tak bisa dimungkiri era pandemi, menjadi peluang bagi kaum perempuan untuk menumbuhkan kreatifitas dan ketrampilan di ruang-ruang informal.

Abd. Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institute, mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi covid 19 ini, isu isu pemberdayaan perempuan, kasus kekerasan yang semakin meningkat, dan bagaimana tafsir terhadap agama yang selama ini terkesan meminggirkan peranan perempuan, menjadi sangat penting untuk didiskusikan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Gender Gap

“Salah satu obsesi al-Qur’an ialah terwujudnya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Karena itu al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok, etnis, warna kulit, suku bangsa, dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin”, tegas Rohim.

Prof. Musdah Mulia, menyampaikan rasa bahagianya serta memberikan apresiasi kepada MAARIF Institute karena telah mengangkat isu gender dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Musdah lebih banyak menyoroti dan mengkritik pola tafsir yang tidak adil terhadap perempuan sehingga mewujudkan implikasi termarginalnya perempuan.

Musdah juga melakukan upaya penafsiran terhadap ayat-ayat yang berhubungan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti proses penciptaan perempuan, kepemimpinan perempuan, dan peran perempuan di ruang publik, “Penafsiran terhadap al-Qur’an memiliki dampak besar dalam membentuk kontruksi pemikiran umat dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan. Karena itu, kita harus menangkap pesan pesan moral dan prinsip-prinsip keadilan gender yang terkandung dalam teks al-Qur’an”, tegasnya.

Yuli Muthmainnah, juga menjelaskan pengalamannya melalui kampanye tingkat global-dunia yang bernama ‘HeForShe’. Selama 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional ini, menurut Yuli, dukungan laki-laki sangatlah teruji. “Ini sesuatu yang di luar ekspektasi dan di luar dugaan kami, bahwa laki-laki memberikan dukungan sedemikian besar. Peluncuran ‘HeForShe Alliance’ menjadi petanda komitmen bersama untuk mencapai kesetaraan dalam segala bidang kehidupan—utamanya dalam advokasi dan perlindungan pada perempuan dan anak.

Narasumber ketiga, Sylvana Apituley, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis gender sangat diperlukan dalam upaya penanganan dan pencegahan COVID 19. Kondisi saat ini, menunjukkan bukan hanya pandemi covid tetapi juga pandemi  kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, ada ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, relasi personal, dan kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak.

Menurut Sylvana, sekitar abad ke-20, sudah banyak perempuan yang turut andil dalam kegiatan yang ada di gereja, namun tetap saja hal itu belum bisa mengalahkan sistem patriarkis yang berkembang sebelumya. Pada akhirnya, wanita hanya sebatas menggerakkan kegiatan-kegiatan gereja dan keputusan tetap berada di tangan laki-laki. Namun, dengan membedah kembali kitab perjanjian lama, teolog feminis akhirnya dapat menunjukkan bahwa marjinalisasi perempuan terjadi dalam kehidupan sosial serta keagamaan.

Sejak terungkapnya marjinalisasi tersebut, kehidupan perempuan dalam aspek-aspek lainnya merupakan suatu kesatuan. Walaupun, perempuan mendapatkan peranan yang lebih baik, namun  statusnya terutama dalam kegiatan keagamaan tetap memiliki batasan. “Agama-agama harus melakukan kontekstualisasi terhadap tafsir tafsir yang berkaitan dengan perempuan. Umat beragama perlu berdialog dengan kitab suci dan menghubungkannya dengan pengalaman ril umat di tengah derasnya arus perubahan.”

Acpemberdayaan perempuan, ekonomi perempuan

ara peluncuran Jurnal ini diikuti tidak kurang dua ratus peserta, baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis, maupun  masyarakat secara umum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *