Indonesia Bukan Negara Islam

Kabar Utama2018 Views

Kabar Damai I Senin, 30 Agustus 2021

Jakarta I kabardamai.id I Dalam seminggu terakhir mata dunia tertuju pada Afganistan. Setelah 20 tahun diduduki Amerika, Afganistan kembali dikuasai Taliban. Jatuhnya Afganistan ke tangan Taliban mengejutkan banyak orang. Taliban dikhawatirkan akan kembali membawa Afganistan ke “Abad Kegelapan”.

Apalagi, tak lama setelah menguasai Kabul, Taliban langsung mendeklarasikan pemerintahannya berdasarkan “syariat Islam”: Emirat Islam Afganistan. Begitu mendengar “syariat Islam”, imajinasi orang akan dibawa kembali pada masa-masa awal pemerintahan Taliban: merumahkan perempuan, tidak boleh keluar rumah tanpa didampingi mahram, berpakaian tertutup, dilarang sekolah dan bekerja. Para lelaki harus menggunakan pakaian tradisional dan memelihara jenggot.

Tidak boleh menonton televisi, mendengarkan musik, hingga larangan bermain layang-layang. Bahkan, muncul sejumlah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat dunia bahwa kemenangan Taliban akan menginspirasi kelompok-kelompok ekstrimisme untuk menduplikasi Taliban ke sejumlah negara, seperti kekhawatiran Barat terhadap revolusi Iran 1978.

 

Akan seperti apa Afganistan?

 

Di tengah kekhawatiran dan kecemasan itu, KH. Jamaluddin Mohammad, S.Ag, Pengasuh Pondok Pesantren Ciwarigin Cirebon mempertanyakan akan seperti apa Afganistan di tangan Taliban? Apakah Pemerintahan Islam (syariat Islam) ramah terhadap perempuan, menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemanusiaan?

Di dalam teks al-Qur`an maupun hadits sendiri tidak pernah disebut secara eksplisit tentang sistem dan bentuk pemerintahan Islam. Politik dan kenegaraan termasuk dalam ranah “muamalah” bukan “ubudiyyah”.

Baca Juga: Ketua Umum MUI: Islam Moderat Benteng Dari Serangan Radikalisme

“Sistem pemerintahan di dalam Islam masuk dalam wilayah ijtihadi. Semuanya diserahkan kepada dan untuk kemaslahatan manusia,” ujar Jamaluddin dalam khutbah virtual yang diselenggarakan oleh Public Virtue, via zoom meeting, Jumat (27/08/2021).

Dalam sebuah hadits disebutkan,

ماُرآهُاملسلمونُخريُفعندُللاُورسولهُخري.ُ

Yang menurut umat Muslim baik, maka baik menurut Allah dan Rasul-Nya.”

Prinsipnya adalah memelihara ajaran dan nilai-nilai agama dan mengatur urusan duniawiyah (siyasah al-dunya), termasuk di dalamnya menjaga lima hak dasar sebagai tujuan syariat yaitu: hak hidup, hak berpikir, hak kepemilikan , hak reproduksi dan hak berkeyakinan.

 

Tidak Perlu Mendirikan Negara Islam

 

“Selama hak-hak tersebut terpelihara dan terjamin kelangsungannya bagi warga negara, maka pemerintahan tersebut sudah menjalankan syariat Islam (dâr al-Islâm), sehingga tidak diperlukan lagi mendirikan negara Islam (dawlah Islâmîyyah),” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Jamaluddin mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil al-Hanbali di  dalam “al-Turuq al-Hukûmîyyah fî al-Siyâsah al-Syar’îyyah”,

السياسةُماُكانُفعالُيكونُمعهُُالناسُأقربُإلُالصالح،ُوأبعدُعنُالفسادُ،ُوإنُملُيضعهُالرسولُُ

صلىُللاُعليهُوسلم،ُولُنزلُبهُوحيُوملُخيالفُماُنطقُبهُالشرعُ:ُفصحيح

“Yang dimaksud sebagai politik dalam Islam itu adalah segala aktivitas yang bisa membawa  manusia lebih dekat pada kemakmuran, dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun  belum mendapatkan legalitas dari Rasulillah Saw. atau mendapatkan legitimasi wahyu, dan tidak bertentangan dengan bunyi teks syariat, maka politik yang demikian itu adalah shahih”  (Muhammad Ibnu Abu Bakar Ayyub, al-Turuq al-Hukûmîyyah fî al-Siyâsah al-Syar’îyyah.

 

Memadukan Keislaman dan Kebangsaan

 

Jamaluddin kemudian menegaskan pentingnya Taliban untuk belajar pada ulama-ulama Indonesia  bagaimana memadukan dan mengawinkan antara keislaman dan kebangsaan. Kebangsaan  (nasionalisme) tidak harus dipertentangkan dengan agama. Di tangan para kiyai/ulama Nusantara, cinta tanah air justru berakar dari semangat dan ajaran agama.

“Penegasan ini muncul, salah satunya, dari pendiri organisasi keagamaan NU, Kiyai Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa  cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Nasionalisme tak perlu dihadapkan-hadapkan dengan  Islam,” terang Jamaluddin.

Kiyai Wahab Chasbullah ketika ditanya Soekarno tentang nasionalisme menjawab, “Nasionalisme yang ditambah bismillah itulah Islam. Orang Islam yang melaksanakan agamanya secara benar akan menjadi nasionalis.” Karena itulah sepulang dari Makkah, Kiyai Wahab  Chasbullah bersama Kiyai Mas Mansur, HOS Tjokroaminoto, Raden Panji Soeroso, Soendjoto,  dan KH. Abdul Kahar mendirikan Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air).

Pasca kemerdekaan, perkawinan agama dan nasionalisme muncul dan tercermin dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi, berdasarkan pengalaman umat Muslim Indonesia, Islam tidak pernah  memusuhi/bermusuhan dengan nasionalisme. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling  menopang satu sama lain.

“Para ulama di sini bersama kelompok nasionalis sepakat untuk tidak membentuk Negara Islam (dawlah Islâmîyyah) melainkan membentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia di bawah Pancasila dan UUD 45,” bebernya.

Di sinilah pentingnya membaca kembali politik kebangsaan mayoritas umat Muslim Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam (dâr al- salâm), mereka tidak butuh dan tidak harus terjebak pada formalisasi syariat (dawlah Islâmîyyah). Mereka tidak menghadap-hadapkan antara Pancasila dan Islam.

Karena keduanya tidak patut dan tidak sesuai untuk diperhadap-hadapkan. Bagi mereka, pada prisnsipnya, Pancasila sendiri sudah mengandung nilai-nilai Islam. Sila pertama mengandung unsur ketauhidan (ketuhanan). Sila kedua kemanusiaan, sila ketiga kebangsaan/nasionalisme, sila keempat demokrasi (musyawarah) dan sila kelima keadilan sosial. Semuanya adalah nilai dan ajaran universal Islam. Mereka tidak terlalu peduli terhadap “bungkus”, melainkan yang terpenting adalah “isinya”.

 

Nasionalisme Para Ulama

 

Cara pandang kebangsaan seperti ini berangkat dari cinta tanah air (nasionalisme) yang bersemayam dalam hati para ulama. Mereka melihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, agama, sehingga tidak akan mungkin bisa disatukan jika masih mengedepankan politik identitas. Karena itu, untuk menimbang kemaslahatan guna terbentuknya NKRI, mereka tidak menggunakan simbol-simbol agama.

Jamluddin kembali menegaskan bahwa, Pancasila adalah hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa melalui para wakilnya. Dengan kata lain, berdirinya negara Indonesia dengan dasar Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama (dâr al-ahdi wa al-syahâdah). Dan, umat Muslim sebagai bagian dari unsur di dalamnya, terikat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Keterikatan umat Muslim dengan kesepkatan tersebut sejalan dengan prinsip yang menyatakan bahwa umat Muslim harus tunduk dan patuh terhadap kesepakatan yang dibuat selama tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

“Oleh karena itu bisa dipahami bahwa menerima dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 merupakan perwujudan dari upaya umat Muslim Indonesia untuk menjalankan syariatnya. Dengan demikian, penolakan terhadap Pancasila adalah haram karena menyalahi apa yang menjadi kesepakatan yang telah dilakukan umat Muslim dan elemen lainnya untuk dijadikan sebagai dasar negara. Dan, dalam konteks ini, pelakunya bisa dikategorikan sebagai bughat,” tegas Jamaluddin.

Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dâr al-ahdi) dan sebagai tempat persaksian (dâr al-syahâdah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, serta berdaulat dalam naungan ridha Allah Swt. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara Idaman: baldatun tayyibatun wa rabbun ghafûr (gemah ripah loh jinawi).

Oleh sebab itu, saya kira tidak relevan lagi untuk mencita-citakan Negara Islam di Indonesia ini, karena Pancasila sendiri sebagai dasar negaranya secara substansial selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaaan. Kita tidak perlu mengislamkan Indonesia (dâr al-Islâm) karena Indonesia sendiri sejatinya sudah menerapkan nilai-nilai Islam (dâr al-salâm).

Afganistan merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan ideologi. Sudah puluhan tahun mereka terkoyak dalam konflik dan peperangan.

“Maka tidak salah apabila belajar pada pengalaman ulama-ulama Indonesia bagaimana membentuk sebuah negara di tengah keragaman suku bangsa dan agama. Sehingga diperlukan mengedepankan identitas kebangsaan untuk menyatukan bukan identitas keagamaan/keislaman yang eksklusif dan primordial,” pungkasnya.

 

Penulis: Ai Siti Rahayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *