by

Impact Pengesahan KUHP Bagi Kehidupan Beragama atau Kepercayaan di Indonesia

Apakah Sinyal Yang Baik Atau Justru Sebaliknya?

 

Oleh: Ria Umaroh

Sejarah dari RUU KUHP

Kenapa negara kita yang sudah berdiri sejak lama, merdeka sejak tahun 1945, baru mengesahkan KUHP?

Karena KUHP yang kita pakai selama ini merupakan warisan dari Pemerintahan Hindia Belanda, selama ini kita menggunakan KUHP dengan usianya sudah lebih dari 100 tahun. Dan sebenarnya ada keinginan dari para pembuat kebijakan negara ini untuk membuat satu Kitab Undang-Undang yang lebih baru (update) dibandingkan KUHP warisan dari kolonial Belanda yang bernama Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch Indie atau WvSNI. RUU KUHP merupakan rancangan Undang-Undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch. Serta bertujuan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia.

KUHP yang pertama merupakan turunan dari pemerintah Belanda yang kemudian diadopsi untuk diberlakukan juga di Hindia Belanda pada tahun 1881-1886. Kemudian WvSNI baru diberlakukan melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda-Invoerings-ver ordening) pada 01 Januari 1918-2022 (sebelum disahkanya KUHP yang baru). Ketika Indonesia memproklamasikan sebagai sebuah negara yang Merdeka pada tahun 1945, tentu saja situasinya saat itu Indonesia sebagai negara baru masih belum memiliki perangkat-peragkat yang memadai atau perangkat hukum. Jadi UU KUHP yang diperlakukan di masa Hindia Belanda diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah itu, 13 tahun setelah Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1958 mulai ada wacana pembaruan KUHP dengan berdirinya LPHN. Tetapi wacana itu baru kemudian ditindak lanjuti 5 tahun setelahnya yaitu pada tahun 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I untuk merumuskan KUHP baru. Kemudian membutuhkan waktu 30 tahun tepatnya pada tahun 1993 rumusan KUHP prkatis telah berhasil dirampungkan kemudian terhenti. 5 tahun kemudian setelah reformasi pada tahun 1998 RKUHP baru kembali diajukan. Pada tahun 2004 RKUHP masuk program legislasi nasional prioritas. 10 Tahun kemudian pada tahun 2014-2019 ada kesepakatan draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, ini mulai ada gejolak yaitu publik mulai resah dengan beberapa hal terkait dengan RKUHP ini, dan karena gejolak dan tekanan begitu kuat terutama pada tahun 2019 RKUHP batal disahkan. Dan kemarin pada tahun 2022 Pemeintah menyerahkan draf 632 pasal RKUHP kepada DPR dengan penyempurnaan terkait 14 isu krusial.

Peresmian KUHP

Pada 06 Desember 2022, komisi III DPR RI dan Pemerintah menyetujui RKUHP sebagai hukum pidana melalui sidang paripurna. Menyempurnakan keseluruhan draf KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma  pasal dan penjelasannya. Selain itu, Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan dan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah berlakunya KUHP (tahun 2025), khususnya peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya,  guna memenuhi tujuan tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar reformasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, khusunya di bidang hukum dan keamanan.

Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam KUHP

Bagaimana aspek-aspek Agama diatur di dalam KUHP ?. Apakah fakta bahwa agama menjadi salah satu “objek” yang dilindungi oleh negara sejalan dengan amanat konstitusi berupa jaminan kebebasan beragama? Ataukah justru politik hukum pidana telah benar-benar secara nyata menghegemoni agama dan menjadikannya sebagai alat politisasi belaka?.

Dalam naskah akademik: “perlu diatur karena agama merupakan sendi utama dalam hidup bermasyarakat di Indonesia; yang ingin  dihindari adalah “perbuatan tercela dengan tidak menghormati agama atau umat beragama  yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, atau umat beragama yang  bersangkutan, termasuk terhadap sarana ibadah.”

Baca Juga: Tolak RKUHP Tanpa Meaningfull Participation

KUHP mempunyai satu bab khusus; BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN, yang terdiri dari 6 pasal. Pada bagian Kesatu; Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, yang memuat Pasal 300, pasal 301, pasal 302. Kemudian pada bagian Kedua ; Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah, yang memuat pasal 303, pasal 304 dan pasal 305.

Dalam KUHP memiliki peluang yang bagus bagi keyakinan/ penghayat yang ada di Indonesia, karena dalam KUHP tersebut mencabut dan tidak memberlakukan lagi Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726); Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 yaitu Setiap Orang Di Muka Umum yang:  a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dan Pasal 302 ayat (1) yaitu Setiap  Orang  yang  Di  Muka  Umum  menghasut  dengan  maksud  agar seseorang  menjadi  tidak  beragama  atau  berkepercayaan  yang  dianut  di Indonesia,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Penulis: Ria Umaroh, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed