Hukum Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Kabar Utama186 Views

Kabar Damai I Selasa, 21 Juli 2021

Cirebon I Kabardamai.id I Pada 20 Juli 2021, seluruh umat muslim di dunia merayakan Idul Adha, hari besar umat Islam yang dirayakan setiap satu tahun sekali. Suka cita menyambut hari raya ini dimaknai dengan gembira walaupun dilalui dalam masa yang sulit, pandemi covid-19 yang telah memasuki tahun kedua dan terus bermutasi dengan hadirnya varian yang baru.

Dalam memaknai masa yang sulit ini, sejatinya dapat pula dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan juga refleksi bersama tentang sebuah masa dimana Nabi Ibrahim dan Ismail yang juga melaluinya, bahkan dengan konteks menyembelih anak sebagai harta yang paling berharga.

Sejarah Hari Raya Kurban diawali dengan mimpinya Nabi Ibrahim pada yang mana isinya memperintahkannya untuk menyembelih sang anak yaitu Ismail. Hal tersebut adalah suatu bentuk tanda ketaatan Ibrahim kepada Allah.

Cobaan datang melalui datangnya setan-setan yang menggoda Ibrahim dan juga Ismail ketika mereka hendak melakukan proses penyembelihan. Hal ini dilakukan agar keduanya melanggar perintah Allah melalui mimpi yang diterima Ibrahim.

Baca Juga: Memaknai Idul Kurban ditengah Kebhinekaan dan Dimasa Pandemi

Namun, ketaatan dan keiklasan keduanya tidak dapat digoyahkan oleh godaan setan. Mereka tetap bergegas untuk melakukan penyembelihan Ismail. Namun, saat prosesi hendak dilakukan Allah mengirim malaikat Jibril yang membawa seekor domba jantan sebagai pengganti Ismail untuk disembelih.

Idul Adha menjadi simbol pengorbanan. Hingga kini terus dilangsungkan oleh masyarakat dengan mengorbankan hartanya dalam bentuk hewan seperti sapi, kambing, domba atau unta untuk disembelih dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan.

Selain berkurban, masyarakat yang mampu juga turut dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji. Berkunjung ke tanah suci setidaknya satu kali dalam hidupnya.

Berhubungan dengan berkurban yang seringkali kita dengar adalah dilakukan oleh seseorang yang memiliki finansial cukup dan juga pastinya masih bernyawa. Lantas, bagaimana hukumnya jika kurban diperuntukkan kepada mereka yang sudah mangkat mendahului kita?.

Ust. M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Cirebon menjelaskan hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Menurutnya, berhubungan dengan permasalahan diatas terdapat dua hal. Satu melarang dan satu lagi memperbolehkan. Bagi yang tidak memperbolehkan dikarenakan belum mendapatkan izin dari mereka yang sudah meninggal.

“Ada dua perincian atau ada dua pentafsiran dalam masalah ini. Pertama, kurban untuk mayit yang tidak didahului oleh wasiat. Maka dalam kasus seperti ini dalam pendapat yang kuat hukumnya tidak sah karena berkurban adalah ibadah dan boleh diwakilkan kalau ada izin,”.

“Sementara izinnya sudah tidak memungkinkan karena sudah meninggal, prinsipnya ada diizin yang tidak mungkin bisa tergambar pada kasus demikian. Pada semasa hidupnya tidak memberikan wasiat atau izin maka menjadi sulit,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi yang memperbolehkan karena dilatarbelakangi anggapan bahwa kurban termasuk bagian dari sedekah.

“Sedangkan menurut pendapat kedua hukumnya sah karena berkurban bagian dari sedekah dan sedekah tidak perlu izin. Tidak perlu ada izin dari mayit,”.

“Perincian yang kedua diwakili dengan wasiat, misal orang tua yang berpesan pada anaknya untuk mewasiatkan hartanya dalam hal ini menjadi sah,” tuturnya.

Mubasysyarum Bih menyimpulkan, kurban bagi orang yang didahului oleh wasiat hukumnya lebih baik dan sah.

“Kesimpulannya, kurban yang didahului oleh wasiat bagi ahli waris hukumnya sah untuk melaksanakan pesan atau izin dari orang tua yang meninggalkan ahli waris,” pungkasnya.

 

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *