Gubernur Kalbar Laksanakan Tarawih dengan Prokes, Gubernur Sumut Keluarkan Surat Edaran

Kabar Utama359 Views

Kabar Damai I Rabu, 14 April 2021

 

Pontianak dan Medan I Kabardamai.id I Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Ramadan pada 13 April 2021. Ketetapan ini dilaksanakan dalam sidang isbat yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Agama, JL. MH Thamrin, Jakarta pada Senin, (12/4/2021) sehingga umat muslim langsung dapat melaksanakan sholat tarawih setelahnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melaksanakan sholat isya dan tarawih pertama di Masjid Besar Mujahidin, Pontianak. Seusai melaksanakan ibadah, Bang Midji biasa ia disapa turut menyampaikan pesannya kepada masyarakat.

“Malam ini saya sholat tarawih di Mujahidin sambil sosialisasi tentang prokes serta rencana (melaksanakan tarawih-red) di beberapa masjid untuk malam-malam berikutnya.

Gubernur Kalbar ini berpesan agar penerapan protokol kesehatan senantiasa dilaksanakan dalam beribadah ditempat umum, baik yang sifatnya wajib maupun sunah.

“Saya berharap masjid yang menyelenggarakan tarawih dan kuliah subuh betul-betul menerapkan protokol,” tambahnya.

Lebih jauh, orang nomor satu di Kalimantan Barat yang juga dua periode menjabat sebagai wali kota Pontianak ini turut menyinggung tentang cara beribadah saat pandemi.

“Jangan ada lagi perdebatan mengapa shaf berjarak, memang saat kondisi normal ini menjadi keharusan demi kesempurnaan sholat,”

 

Baca Juga : Pemkot Pontianak Izinkan Masyarakat Sholat Tarawih di Masjid Asal Terapkan Prokes

Masjid Besar Mujahidin juga benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dalam proses peribadahan wajib dan sunah dalam Ramadan kali ini, tampak pihak masjid mempersiapkan petugas yang berjaga dan mengatur jamaah yang datang untuk beribadah sejak dari sebelum memasuki masjid.

Selain itu, tempat wudhu dan sarana yang dijangkau oleh banyak jamaah juga turut disusun sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Harapannya, tempat ibadah kemudian tidak menjadi cluster baru penyebaran virus di Kalimantan Barat khususnya Kota Pontianak.

 

Aturan Selama Ramadan di Sumut

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.

Diwartakan Kompas.com, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, Surat Edaran menyebutkan bahwa ibadah selama Ramadan wajib dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.

“Seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antarprovinsi, kabupaten dan kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran,” kata Irman di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Senin (12/4/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Selanjutnya, bupati dan wali kota juga harus memperketat syarat bagi masyarakat untuk keluar kota.

Seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.

Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya.

Semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021,” terang Irman.

 

Penulis: Rio Pratama

Editor: Ahmad Nurcholish

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *