Kabar Damai | Senin, 28 November 2022
Jakarta I Kabardamai.id I Jaringan #gerakbersama mendorong momentum 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan
(16 Days of Activism Against Gender Violence). Saatnya mendengar dan mendukung Korban
Kekerasan untuk Melawan Kekerasan Seksual serta mendukung Implementasi Penghapusan
Kekerasan Seksual berpihak kepada Korban.
Dorongan ini didasari atas pesan utama dari 16
HAKTP yakni seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia memiliki kewajiban mendorong dan
memastikan pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sebuah pesan
penting untuk disampaikan kepada dunia, bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan
pelanggaran HAM!.
Pesan gerak bersama selama 16 hari kedepan, agar semua pihak baik Pemerintah, DPR,
Aparat Penegak hukum dan Masyarakat turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam
upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Guru Muda untuk Keberlangsungan Pendidikan
Mengingat situasi genting berdasarkan catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, bahwa Kasus
kekerasan terhadap perempuan tercatat sebagai kekerasan berbasis gender (KBG) tertinggi
dalam 10 tahun terakhir.
Dibanding tahun 2020 lalu, kasus kekerasan mengalami peningkatan
sebesar 50%. Kekerasan berbasis gender sendiri meliputi kekerasan Fisik, psikologis, ekonomi,
dan seksual.
Peningkatan kasus kekerasan berbasis gender ini dipicu oleh beberapa faktor, diantarannya
pandemi covid-19. Meskipun dalam masa pandemi interaksi fisik antar individu sangat
dibatasi, namun seluruh aktivitas beralih ke ruang digital.
Beralihnya aktivitas fisik ke digital
ternyata tidak menjadikan ruang perempuan dan ragam gender lainnya aman. Berdasarkan
data pada Simfoni PPA (Sistem Informasi Online perlindungan perempuan dan anak) pada
2021, kekerasan berbasis gender online meningkat hingga 300%.
Hal itu senada seperti dalam temuan SAFEnet bahwa terjadi peningkatan KBGO hingga tiga
kali lipat di masa pandemi Covid-19. Jumlah kasus kekerasan fisik dan ekonomi juga
mengalami peningkatan di masa pandemi.
Hasil penelitian perkumpulan lintas feminis Jakarta
selama pandemi covid-19 juga menujukkan bahwa peningkatan kekerasan berbasis gender
juga dipicu dari berkurangnya pendapatan rumah tangga.
Korban kekerasan berbasis gender kerap kali enggan melaporakan kasus tersebut karena
pelaku dekat dengan korban (misalnya KDRT) dan kurangnya informasi tentang lembaga
pengaduan.
Lembaga pengada layanan telah tersedia hampir di seluruh wilayah Indonesia
baik yang dimiliki jaringan maupun pemerintah. Seluruh informasi pengaduan dan layanan
dapat diakses demi kepentingan korban, melalui website seperti:
1. https://carilayanan.com
2. https://aduan.safenet.or.id/
3. https://komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan2
4. https://www.jalastoria.id/daftar-kontak-institusi-penyedia-layanan-bagi-perempuandan-anak-korban-kekerasan/
Selain itu, kasus kekerasan berbasis gender juga dapat dilaporkan melalui hotline 021-129
yang disediakan oleh Kementerian PPPA atau WhatsApp 08111-129-129. Pengaduan juga bisa
melalui Twitter, dengan menuliskan kata kunci “kekerasan seksual” maka akan terhubung
dengan lembaga aduan seperti KOMNAS Perempuan dan LBH APIK Jakarta.
Melihat situasi ini, Pemerintah harus lebih aktif memberikan informasi lembaga penyedia
layanan kepada masyarakat. Dengan disahkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual tentu sangat membantu penyelesaian kasus-kasus kekerasan
berbasis gender khususnya kekerasan seksual.
Pengesahan UU ini harus dibarengi juga
dengan implementasi yang baik oleh APH, sesuai mandat UU No. 12 tahun 2022 yakni
merumuskan PP dan Perpres sebagai instrumen pendukung implementasi UU yang lebih
komprehensif dan berpihak kepada korban.
Karenanya kami dari Gerak Bersama mendorong
dan merekomendasikan pihak Pemerintah, DPR, Aparat Penegak hukum, Masyarakat, dll
untuk mendengar dan mendukung Korban Kekerasan dalam Melawan Kekerasan Seksual,
sekaligus memastikan Implementasi Penghapusan Kekerasan Seksual Berpihak Kepada
Korban.
Narahubung:
1. LBH APIK Jakarta : 081287594849
2. Lingkar Studi Feminis : 085774790987
3. Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta : 0896-7886-9179