Kabar Damai | Jumat, 04 Maret 2022
Pontianak I Kabardamai.id I Suar Asa Khatulistiwa bersama Jaringan Pontianak Bhineka dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak mengadakan diskusi forum secara hybrid. Diskusi forum tersebut bertemakan “Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak” di Warung Dangau.
Berbagai organisasi anak muda, masyarakat sipil, paguyuban, seniman dan pegiat sejarah ikut hadir dalam forum diskusi tersebut sebagai bentuku dukungan Ranperda. Adapun pembahas pada forum diskusi tersebut K.H. Abdul Syukur,S.K sebagai ketua FKUB Kota Pontianak, Edi Kamtono,M.,M.T sebagai walikota Pontianak, M.Fadhil, S.H.,M.H sebagai Akademisi IAIN Pontianak dan Ivan Wagner sebagai Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) dan tergabung dalam Jaringan Pontianak Bhineka. Kota Pontianak sebagai dengan penduduk yang beragam identitas, maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan menjadi suatu kebijakan untuk merayakan toleransi di Kota Pontianak.(02/03).
Sebagai pembuka diskusi, Sri Wartati sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Saka menyampaikan sambutan melalui zoom karena masih harus isolasi mandiri (isoman). Sri menyampaikan bahwa yayasan saka mendorong adanya diskusi forum tersebut dengan melibatkan berbagaia organisasi masyarakat untuk mensosialisasikan draft Ranperda. Yayasan Saka bersama Jaringan Pontianak Bhineka dan FKUB Kota Pontianak merancang draft ranperda dengan latar belakang masyarakat Pontianak yang kompleks sehingga akan memicu pembangunan kota metropolitan di Indonesia.
“Walaupun kota Pontianak banyak keberagaman atau identitas masyarakat yang ada, maka tidak dapat dipungkiri bahwa kerentanan konflik akan mencapai tingkat sensitifitas. Maka perlu penyelenggraan toleransi untik membangun kermajuan di Kota Pontianak dengan label kota toleran. Saya dan kita semua tengtunya berharap bahwa Ranperda ini disetujui bahwa Pontianak akan menjadi kota yang toleran” Jelas Sri.
Selanjutnya, Abdul Syukur sebagai ketua FKUB Kota Pontianak menyampaikan bahwa FKUB Kota Pontianak punya mimpi besar dalam mewujudkan Pontianak sebagai rumah bersama bahkan menjadi kota aman nyaman dan damai (ANDA). Rancangan peraturan daerah yang urgensi menjadi sebuah peraturan daerah tersebut akan mengatur secara khusus daerah mengatur dirinya. Syukur menyebutkan bahwa kota Pontianak ahli dalam banyak konflik dan miskin penyelesaian sehingga ranperda hadir sebagai solusi.
“Melihat betapan banyak keanekaragaman agama, suku, budaya, watak, dan lain-lain di kota Pontianak akan menciotakan konflik apabila tidak dikelola. Tantangan dan tuntutan zaman yang semakin maju apabila tidak dipagari akan berpeluang adanya konflik. Kemudian masuknya ideologi dan tata nilai yang berlaku di negara dan masyarakat akan berpengaruh pada kehidupan sosial akibat masuknya tata nilai dari luar. Menjaga kearifan lokal harusnya dengan tidak menghilangkan musyawarah. Maka ranperda akan menjadi panduan hidup bermasyarakat dengan konsekuensi otonomi daerah yang memiliki ciri khas tiap daerah.” jelas Syukur.
Syukur juga menyebutkan tujuan penyusunan ranperda sebagai tata aturan pergaulan bermasayarakat agar tercipta masyarakat yang ramah toleransi. Adapun tantangan yang disebutkan Syukur ialah memerlukan dukungan legislatif, DPR dan masyarakat untuk mewujudkan Kota Pontianak sebagai rumah bersama agar selalu didukung dan dijaga.
“FKUB Kota Pontianak akan melayani masyarakat untuk mendorong kota Pontianak sebagai kota toleran.” Tegas Syukur.
Selanjutnya, walikota Pontianak Edi hadir dalam forum diskusi yang menyampaikan bahwa proses ranperda menjadi perda melaluib pemerintah kota kemudian diinisiasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peraturanbyang bersifat positif. Sejak reformasi, politik menarik isu agama dan suku sebagai black campanye sehingga urgensi dari ranperda ini menjadi kebijakan yang akan membantu kehidupan masyarakat menjadi toleran.
“Ranperda atau nanti sudah menjadi perda tidak semestinya menjadikan segalanya bebas sehingga sarana komunikasi antar paguyuban maupun ormas harus terus menjalankan forum-forum seperti ini untuk memudahkan pengerjaan masalah hukum sehingga mampu menciptakan intoleran dan toleran dalam masyarakat madani.” jelas Edi.
Penulis: Feby Kartikasari, Sejuk Kalbar