Enam Desa di Kudus Diusulkan Jadi Desa “Warisan Sejarah”

Kabar Budaya89 Views

Kabar Damai I Rabu, 05 Mei 2021

Kudus – Jateng I kabardamai.id I Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa “heritage” atau desa warisan sejarah sebagai upaya memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru, karena diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.

“Enam desa yang diusulkan menjadi desa ‘heritage’ itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa, seperti dikutip dari ANTARA (4/5/2021).

Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.

Bahkan, kata dia, di kawasan sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa.

Baca Juga : Peran Musik dan Tari Daerah dalam Menjaga Kebhinekaan

“Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem,” ujarnya.

Diwartakan ANTARA, kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia, sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi, kata dia, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa.

Dalam rangka pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka pihaknya juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun.

Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, demikian Adi Sadhono.

Kota Wali

Selain dikenal sebagai Kota Kretek, Kudus juga dikanal sebagai Kota Wali, karena di sinilah ada dua wali yang merupakan bagian dari Walisongo, yaitu Raden Ja’far Shadiq (Sunan Kudus) yang dimakamkan di belakang Masjidil Aqsha (Menara Kudus), dan Raden Umar Said (Sunan Muria) yang dimakamkan di pegunungan Muria (Desa Colo Kecamatan Dawe).

Selain itu banyak wali yang dimakamkan di kota ini, seperti Kyai Telingsing, Sunan Kedu, KH Raden Asnawi, dan lain-lain.

Sunan Kudus

Dilansir dari laman Bappeda Kudus, Sunan Kudus atau Syeh Ja’far Shodiq adalah seorang yang tidak hanya merupakan senopati di Kerajaan Demak Bintaro namun juga ahli hukum agama Islam. Pada waktu itu suasana di Kudus banyak terdapat kedlaliman. Banyak masyarakat yang suka foya-foya, judi, mabuk-mabukan dll. Hal tersebut membuat Sunan Kudus risau dapatkah orang-orang yang dholim itu disadarkan. Akhirnya melalui dakwah, Sunan Kudus berhasil mengajak mereka memeluk agama Islam.

Sunan Kudus atau Ja’far Shodiq adalah putra dari Raden Usman Haji. Sunan Kudus ahli di dalam ilmu agama, pemerintahan dan kesusasteraan. Tidak heran jika beliau menduduki jabatan-jabatan penting. Di dalam menyebarkan agama islam, beliau menggunakan cara-cara yang sangat bijaksana, melihat situasi dan kondisi masyarakat setempat. Ini terbukti dari bangunan Masjid dan Menara Kudus disesuaikan dengan seni bangun atau arsitektur Hindu. Ini akan memberikan kesan bahwa agama yang dibawa oleh Sunan Kudus sama dengan agama Hindu. Jadi masyarakat tidak terkejut atau menolak.

Masyarakat Hindu menganggap bahwa sapi atau lembu adalah binatang suci yang tidak boleh diganggu. Sunan Kudus juga memerintahkan kepada masyarakat supaya jangan menyembelih lembu. Jika ini terjadi, maka masyarakat akan marah, sebab binatang kesayangannya diganggu.

Lubang pancuran yang berjumlah delapan buah dan berbentuk kepala arca. Angka delapan ini menurut orang Buddha diartikan delapan jalan kebenaran.

Sunan Kudus selain terkenal sebagai seorang wali, ahli dalam bidang agama, pemerintahan dan kesusasteraan, beliau juga dikenal sebagai pedagang yang kaya. Beliau mendapat gelar Waliyyul Ilmi, sehingga beliau diangkat sebagai penghulu (Qodi) di kerajaan Demak.

Sunan Muria

entang nama Muria, berasal dari nama bukit yang bernama Marwah yang diberikan oleh Amir Haj (R. Umar Said) untuk menyebut daerah yang didiami sebagai tempat dakwahnya yaitu di daerah Kudus sebelah utara.

Oleh masyarakat setempat Marwah diucapkan dengan Muria sampai sekarang. Nama Muria dipakai sebagai nama salah satu gunung yang semula bernama gunung Gundul atau Gundil. Sebelum Sunan Muria datang di daerah tersebut, nama daerah itu adalah Muriapada. Adapula yang berpendapat bahwa nama Muria berasal dari kata “ Mulia” sebab daerah tersebut didiami oleh seorang alim, seorang wali yang mulia.

Raden Umar Syaid, atau Raden Said dikenal dengan sebutan Sunan Muria, adalah termasuk salah seorang dari kesembilan wali yang terkenal di Jawa. Nama kecilnya ialah Raden Prawoto. Beliau adalah putra dengan Sunan Kalijaga dengan Dewi Soejinah putri Sunan Ngudung. Jadi, kakak dari Sunan Kudus.

Sebagai anggota dari walisongo, beliau bertugas menyiarkan agama Islam didaerah Jawa Tengah bagian utara. Sesuai dengan sifatnya yang sederhana, kurang tertarik kepada masalah-masalah politik, maka beliau lebih senang bertugas di desa-desa/daerah pegunungan. Tugas tersebut sangat berhasil. Beliau bergaul langsung dengan pedagang, nelayan dan rakyat jelata.

Dengan melalui ceramah-ceramah, kursus-kursus, sarasehan dsb, ajaran yang di sampaikan dengan mudah diterima masyarakat. Dalam berdakwah, Sunan Muria cenderung kepada Ilmu Tasawwuf. Cara berdakwah sangat bijaksana. Kebudayaan Jawa tidak ditinggalkan, bahkan beliau menciptakan lagu-lagu Jawa, antara lain Macopat, Kinanti, Sinom dsb.

Dalam strategi dakwah, ia menitikberatkan pada pembinaan mental masyarakat. Perjuangan yang bersifat physik dan politik tidak pernah dilakukan.

 

Penulis: Ahmad Nurcholish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *