Kabar Damai | Minggu, 06 Maret 2022
Pontianak I Kabardamai.id I Secara sosiologis dan historis, konflik yang terjadi di Kalimantan Barat sejak puluhan tahun lalu secara garis besar selalu berdampak pada Kota Pontianak mengingat kedudukan Pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat.
Melihat tingginya potensi konflik yang ada membuat pemerintah selalu senantiasa mencari cara menjadikan Pontianak menjadi kota yang aman, nyaman serta damai bagi seluruh masyarakatnya.
Menghadiri diskusi forum yang menghadirkan organisasi dan komunitas kemanusiaan di Pontianak. Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak memaparkan persepektifnya tentang pentingnya aturan toleransi sebagai batasan berperilaku masyarakat di kotanya.
Diawal, ia menanggapi tentang keberadaan raperda toleransi yang saat ini tengah digagas oleh kelompok pegiat toleransi di Pontianak.
“Raperda yang diinisiasi SAKA, FKUB dan jaringan kini menjadi inisiasi DPRD. Adanya raperda ini dengan tujuan menjadikan Pontianak yang merupakan kota heterogen dan berpotensi konflik, dengan dibuatnya raperda ini maka untuk menciptakan ketenangan dan toleransi sehingga perlu dibuat aturannya,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa undang-undang, aturan-aturan lain dan bahkan perda dibuat tentu dengan tujuan positif, saya setuju bahwa pemerintah bukan saja yang seharusnya membuat dan menginisiasi namun juga perlu adanya usulan dan aspirasi darimasyarakat. Harapannya pula raperda yang nanti disahkan dapat membawa berkah dalam pelaksanannya.
Baca Juga: Abdul Syukur: Mari Bersama Menjadikan Pontianak Kota ANDA (AMAN, NYAMAN dan DAMAI)
Pontianak adalah kota yang berpotensi terjadi intoleransi, ini menjadi dasar dibuatnya ranperda ini. Biasanya jika terjadi intoleransi maka kental berhubungan dengan agama dan kesukuan. Ini karena kita suka menarik-menarik suatu permasalahan pada hal primordialisme, itu pula yang biasanya dijual baik berupa black campain atau hal-hal yang menjurus pada kekerasan.
“Misalnya di Pontianak, jika terjadi perkelahian dan lain sebagainya maka akan dihubungkan pada suku apa dan agama apa dari pelaku perkelahian tersebut,” bebernya.
Menurutnya pula, beruntung di Pontianak sudah ada forum kerukunan, forum yang harapannya tidak eksklusif dan dapat mempermudah penyelesaian masalah dan menyelesaikan persoalan sehingga tidak menyebabkan konflik yang lebih besar dan menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.
Kembali pada raperda ini, harapannya kedepan dapat semakin dilengkapi dengan uji publik yang melibatkan masyarakat dan pemuda yang memberikan masukan sehingga dapat menjadikannya semakin baik dan berguna sesuai dengan harapan awalnya.
Harapan pemerintah kota ketika raperda disahkan menjadi perda maka masyarakat wajib untuk melaksanakannya. Selanjutnya dalam rencana ini juga perlu adanya kajian-kajian yang lebih dalam pula.
“Perda ini jika disahkan nantinya tentunya mengatur hal-hal yang fundamental, walaupun demikian yang perlu digarisbawahi bukan berarti dengan adanya perda ini kedepannya segala sesuatunya juga akan menjadi bebas,” pungkasnya.
Penulis: Rio Pratama