Diduga Proses Persidangan Melanggar Kode Etik, Tim Advokasi KBB Ahmadiyah Sintang Melapor ke Komisi Yudisial

Kabar Utama159 Views

Kabar Damai I Jumat, 17 Desember 2021

Jakarta I Kabardamai.id I Proses persidangan terhadap para pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda (3/9/2021) di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibangun komunitas Ahmadiyah saat ini telah berjalan 4 (empat) kali di Pengadilan Negeri Pontianak. Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terdiri dari YLBHI, Komite Hukum PB JAI, KontraS, Setara Institute, Imparsial, AMAN Indonesia, HRWG, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Inklusif, Paritas Institute, HRW, dan SEJUK melihat adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Majelis Hakim tidak mendalami tindak pidana perusakan dan penghasutan kekerasan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim malah menyudutkan saksi dari Ahmadiyah dengan mempertanyakan keyakinan keagamaannya.

Proses persidangan terlihat bergeser dari mengadili peristiwa kekerasan dan perusakan menjadi mengadili keyakinan korban. Hal ini ditandai dengan majelis hakim menghadirkan saksi fakta dari MUI yang tidak ada dalam peritiwa kekerasan pada 3 September 2021. Majelis Hakim dan jaksa juga banyak menanyakan soal keyakinan saksi korban dari pihak Muslim Ahmadiyah bukan pada peristiwa kekerasan dan perusakan itu sendiri.

Baca Juga: Live in Manislor: Mengenal Lebih Dekat Komunitas Ahmadiyah

Atas proses persidangan yang sudah berjalan tersebut dan dugaan pelanggaran kode etik dan acara hukum pidana, tim advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada hari Rabu 15 Desember 2021 telah melalukan konferensi Pers bertempat di Kantor Komnas Perempuan Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat dan pada hari Kamis, 16 Desember 2021 melaporkan ke Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik dan meminta pemantauan atas proses persidangan tersebut dengan poin poin laporan dan sikap:

  1. Menyayangkan proses pemeriksaan di persidangan, bukan mengarah kepada tindak pidana pengerusakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi mengarah kepada Fatwa MUI  No. 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat menyesatkan;
  2. Menyesalkan karena Majelis Hakim tidak meminta keterangan saksi korban dari Muslim Ahmadiyah yakni Nasir Ahmad yang hadir sudah dminta hadir secara virtual di Kantor LPSK Jakarta;
  3. Meminta Ketua Komisi Yudisial RI untuk memantau peradilan dengan Nomor Perkara: 819/Pid.B/2021/PN Ptk, 820/Pid.B/2021/PN Ptk, 821/Pid.B/2021/PN  Ptk, 822/Pid.B/2021/PN Ptk, 823/Pid.B/2021/PN Ptk, 824/Pid.B/2021/PN Ptk, 825/Pid.B/2021/PN Ptk, 826/Pid.B/2021/PN Ptk karena perkara ini terindikasi persidangan tentang akidah jemaat Ahmadiyah bukan terkait pidana yang disidangkan yakni pengerusakan sesuai pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  4. Bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak sebagai Pengadilan yang memeriksa perkara a quo diindikasi tidak memberikan informasi tersebut di atas kepada publik dengan tidak memberikan atau menyajikan informasi yang terbaru (update) dan lengkap pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara situs www.sipp.pn-pontianak.go.id;
  5. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk melakukan Pemantauan dan pengawasan atas perkara ini sebagai bentuk Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan KY telah menerima aduan dari Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terkait permohonan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim atas kasus perusakan masjid di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Atas laporan dan audiensi yang telah berlangsung, Komisia Yudisial (KY) melalui Juru bicara KY, Nico Ginting  menyampaikan respon:

Pertama, KY memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim dalam persidangan ini.

Kedua, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam perilaku hakim, KY sudah mendengar beberapa keterangan beberapa saksi.

Tentu informasi ini dan keterangan ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut, untuk melihat apakah laporan ini layak ditindak lanjuti atau tidak. Ketika layak ditindaklanjuti, maka akan diadakan pemeriksaan. Selanjutnya, KY akan mengundang pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

Kemudian apabila ada dugaan pelanggaran kode etik pada perilaku hakim yang terbukti, maka KY dapat memberikan rekomendasi atau usulan sanksi.

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *