Cyber Law dan Cyberbullying

Oleh: Afwa Anisa

Teknologi telah mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan teknologi yang sekarang telah menjadi bagian penting di dalam masyarakat adalah internet. Internet ( Interconnected Network ) adalah sebuah sistem komunikasi global yang menghubungkan komputer-komputer dan jaringan-jaringan komputer diseluruh dunia. Internet telah mengalami berbagai perkembangan sejak pertama kali ditemukan.

Internet bermula pada Oktober 1969. Peneliti-peneliti di Universitas California di Los Angeles (UCLA) berupaya untuk mengirimkan data dari satu komputer ke komputer lain. Mereka berupaya untuk mengirimkan tiga huruf, yaitu ‘LOG’, ke komputer kedua dalam bentuk kode biner, dimana komputer kedua nantinya akan menambahkan dua huruf lagi, sehingga menjadi ‘LOGIN’. Suksesnya penelitian tersebut melahirkan proyek ARPANET, yang dikembangkan dan ditujukan untuk keperluan militer Amerika Serikat. Sistem yang dinyatakan sebagai pendahulu internet tersebut semakin bertumbuh, dari yang sebelumnya hanya menghubungkan 4 komputer, menjadi 13 pada 1970. Pada 1981, telah ada 231 komputer yang terhubung dalam jaringan ARPANET.

Perkembangan internet tidak terlepas dari surel atau surat elektronik. Pada tahun 1971, Ray Tomlinson, mengirimkan surat elektronik pertama menggunakan ARPANET, dan mencetuskan penggunaan simbol ‘@’ dalam alamat surel kita saat ini. Simbol ‘@’ digunakan untuk memisahkan nama pengguna, dengan jaringan yang sedang digunakan.

Internet berkembang semakin pesat. Tahun 2000 mulai menjadi titik penggunaan jejaring sosial. Jejaring sosial mulai diciptakan pada tahun 2003, hingga setahun kemudian, Mark Zuckerberg menciptakan Thefacebook.com yang awalnya ditujukan untuk menghubungkan mahasiswa-mahasiswa Harvard. Facebook kemudian berkembang menjadi salah satu raksasa media sosial dengan sekitar 2,3 miliar pengguna. Pada tahun 2007, Apple mengguncang dunia dengan iPhone, dan memulai tren ponsel pintar yang kita ketahui hari ini, sementara selama 10 tahun, layanan berlanggan untuk mobile broadband telah meningkat dari 268 juta, menjadi 4,2 miliar di seluruh dunia.

Cyberbullying dan kekerasan siber dalam masyarakat

Dewasa ini, akses Intenet dapat sangat mudah dijangkau. Internet yang awalnya ditujukan untuk golongan-golongan tertentu, sekarang dapat diakses oleh berbagai kalangan. Perkembangan yang sangat pesat ini tentu membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif Internet adalah cyberbully dan kekerasan siber.

Cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah bentuk bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Cyberbullying dapat dengan mudah ditemukan diberbagai media Internet.

Menurut survei yang dilakukan Microsoft pada bulan April dan Mei tahun 2020, tingkat kesopanan pengguna Internet Indonesia berada peringkat terendah se-Asia Tenggara. Kemunduran tingkat kesopanan paling banyak didorong pengguna usia dewasa dengan persentase 68 persen. Sementara usia remaja disebut tidak berkontrubusi dalam mundurnya tingkat kesopanan digital di Indonesia pada 2020. Mundurnya tingkat kesopanan ini disebabkan oleh hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen. Kemudian, faktor ujaran kebencian naik 5 poin, menjadi 27 persen. Yang ketiga adalah diskriminasi sebesar 13 persen, mengalami penurunan sebanyak 2 poin dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Bijak Bermedia: Mencegah Cyber Bullying

Cyberbullying disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Kowalski, Limber dan Agatston (2008), terdapat beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan cyberbullying yaitu:

  1. Sebagai wujud pembalasan atas penindasan yang diterima cyberbullies sebelumnya
  2. Memberikan kesan yang tangguh dan keren
  3. Adanya rasa iri dengki terhadap korban pembulian
  4. Adanya perasaan senang ketika menyakiti korban
  5. Menggunkan cyberbullysebagai bentuk dominasi dan kekuasaannya

Perilaku Cyberbullying ini dapat menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Cyberbullying dan kekerasan siber dapat berdampak terhadap psikologi korban. Dampak psikologi tersebut meliputi, gelisah, gangguan pola tidur, trauma, depresi, dan paranoid. Dalam beberapa kasus, Cyberbullying juga dapat mendorong korban melakukan tindakan Cyberbullying dan kekerasan siber kepada orang lain, melakukan tindakkan kriminal, bahkan bunuh diri.

 

Cyber Law dan cara mengatasi Cyberbullying

Untuk mengatasi kejahatan-kejahatan siber yang beredar di masyarakat, dibentuklah Cyber Law. Cyber Law atau hukum Internet merupakan aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Tujuan diciptakannya Cyber Law adalah untuk mencegah dan menindak tindakan-tindakan pidana yang terjadi di Internet. Cyber Law sangat penting diberlakukan di Indonesia mengingat hukum-hukum tradisional tidak dapat mengantisipasi perkembangan zaman, terutama dalam aspek komunikasi. Cyber Law dapat menjadi payung hukum bagi korban-korban kekerasan siber dan Cyberbullying di Indonesia.

Cyber Law di Indoneisa diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Undang-Undang ini menagtur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Selain diberlakukannya Cyber Law, masyarakat Indoneia juga dapat berpartisipasi dalam mencegah kekerasan siber dan Cyberbullying. Cara-cara yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia dalam mencegah Cyberbullying antara lain, bijaksana dalam memberikan komentar atau berpendapat di sosial media, memahami dampak-dampak Cyberbullying, memberikan respon yang bijak terhadap kasus Cyberbullying, dan memberikan dukungan terhadap korban kekerasan siber dan Cyberbullying.

Dampak negatif dari perkembangan Internet memang tidak dapat dihilangkan secara permanen, namun dengan mengetahui langkah-langkah mencegah dan mengatasi kekerasan siber, diharapkan angka kasus kekerasan siber dan Cyberbullying dapat menurun, terutama di Indonesia.Selain melalui langkah-langkah tadi, perlindungan terhadap kekerasan siber dan Cyberbullying telah diatur dalam UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum Cyber Law di Indonesia.

Langkah-langkah dan payung hukum yang telah dibentuk tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi informasi dan kemonukasi agar masyarakat dapat menggunakan teknologi informasi dengan tenang, serta melindungi generasi penerus dari dampak-dampak negatif kekerasan siber.

 

Oleh: Afwa Anisa, Siswi SMAN 1 Pontianak

Diolah dari berbagai sumber

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *