Cegah Perkawinan Anak

Kabar Utama108 Views

Kabar Damai | Sabtu, 16 Juli 2022

Jakarta I Kabardamai.id I H.M. Ali Ramdhani, Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI menjelaskan bahwa remaja adalah penduduk dengan rentang usia sepuluh sampai delapan belas tahun, berdasarkan data BPS pada tahun 2018 bahwa satu dari sembilan usia dua puluh sampai dua puluh empat tahun menikah dengan usia dibawah delapan belas tahun dengan kisaran angka kurang lebih sebelas persen.

Indonesia merupakan negara ketujuh di dunia dan kedua di Asia yang terbanyak perkawinan anak. Hal tersebut bertentangan dengan komitmen negara yaitu UUD 1945 Rativikasi Konvensi Hak Anak UU No. 23 Tahun  dan UU No. 25 Tahun 2013.

“Penyebab perkawinan anak ada beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi dan kemiskinan, nilai budaya, regulasi, globalisasi dan ketidaksetaraan gender,” ujarnya.

Diantara banyaknya cara yang dilakukan oleh lembaga pendidikan Islam yang dirasa sangat penting dalam mencegah pernikahan usia dini adalah dengan melakukan penguatan pendidikan karakter dilingkungan pendidikan Islam.

Penguatan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan Islam ada pada nilai yang diajarkan pada nilai yang diajarkan dalam Alquran sebagai bekal menjalani kehidupan di dunia. Karatkter merupakan perwujudan sikap mematuhi kebenaran dan norma sebagai jalan mencapai keharmonisan dalam kehidupan yang beragam.

Implementasi penguatan penguatan karaker dalam lembaga pendidikan Islam memiliki kekhasan tersendiri untuk didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan generasi Islam masa depan yang kokoh, mandiri, dan berintegritas. Generasi yang mampu hidup ditengah keragaman umat dengan tetap menjaga nilai kebersamaan, serta nilai budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Mengapa Pela Gandong Tak Mampu Cegah Konflik Maluku 1999?

Dalam mensukseskan program pendidikan karakter, ada tiga kunci yang harus terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan baik dilingkungan satuan pendidikan, masyarakat maupun keluarga.

Pertama, pendidikan karakter harus diorientasikan untuk menumbuhkembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu yang dalam terminology peraturan presiden untuk mengharmonisasikan antara olah hati, olah rasa, olah fikir, dan olahraga. Pendidikan karakter juga harus memiliki ruang yang cukup bagi berkembangnya kompetensi institusi, emosi, dan misi peserta didik secara terpadu.

Kedua, pendidikan karakter mensyaratkannya keteladanan dalam penerapannya. Baik satuan pendidikan, masyarakat maupun keluarga. Lembaga pendidikan baik dalam keluarga, guru, hingga tenaga kependidikan harus mencerminkan karakter yang baik.

Tokoh juga anggota masyarakat juga harus berikhtiar sekuat tenaga untuk berkomitmen sekuat tenaga dalam memberikan teladan yang baik. Demikian juga lingkungan keluarga harus memberikan porsi yang cukup dalam memberikan pendidikan karakter dikeluarganya.

Ketiga, pendidikan karakter harus berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan karakter tidak dibatasi ruang dan waktu tertentu. Dimanapun dan kapanpun, proses pendidikan karakter harus dilakukan dan menjadi kebiasaan.

Mari kita perkuat pendidikan karakter dengan membintentengi moral melalui internalisasi nilai-nilai luhur warisan budaya, agama dan keluarga dan mengisi lini kehidupan dengan hal-hal yang positif untuk menghindarkan diri dari pergaulan bebas untuk mencegah lebih dini perkawinan pada anak.

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *