Bolehkah Menolak Ajakan Berhubungan Seksual Bagi Suami Istri?

Religipedia129 Views

Kabar Damai I Sabtu 07 Agustus 2021

Garut I Kabardamai.id I Hubungan seksual menjadi satu dari sekian banyak faktor harmonisasi dalam berumah tangga. Oleh karenanya, melakukan hubungan seksual bagi setiap pasangan suami istri kemudian juga diganjar oleh pahala dari Allah.

Namun, melakukan hubungan seksual tentu tidak selalu dapat dilakukan kapan saja, perlu kesepakatan antara suami dan istri ketika hendak melakukannya. Hal ini menyebabkan timbulnya pertanyaan bagi sebagian masyarakat, bolehkah menolak ajakan berhubungan seksual tersebut?

Hj. Ernawati Siti Syaja’ah, Pengasuh Pondok Pesantren Nurulhuda Cibojong Cisarupan Garut menjawab pertanyaan tersebut dalam penjelasannya di kanal swara rahima. Menurutnya, terdapat hal-hal yang memungkinkan melakukan hubungan seksual bagi suami dan istri kemudian dibolehkan.

“Para ulama berpendapat bahwa dibolehkan ketika kita menolak ajakan hubungan seksual apakah itu dari suami atau istri, yaitu apabila keadaannya istri sedang ada dalam keadaan haid, apakah istrinya atau suaminya mengajak untuk berhubungan seksual maka boleh menolak,”.

Baca Juga: Hukum Kurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

“Contoh istri sedang haid kemudian suaminya mengajak atau istrinya yang mengajak untuk hubungan seksual maka di antara suami-istri itu boleh menolak untuk berhubungan seksual karena ini ada dalam ayat Alquran aturannya,” jelasnya.

Selain dalam keadaan haid, hal lain yang membuat baik suami atau istri dapat menolak melakukan hubungan seksual ialah apabila dilakukan melalui organ yang tidak semestinya.

“Kedua yaitu ketika pasangan kita mengajak melakukan hubungan seksual itu melalui organ-organ yang dilarang untuk dilakukan atau melakukan aktivitas seksual dalam organ-organ tertentu,”

“Contoh seperti anal seks, karena ini dilarang oleh agama maka suami atau istri boleh menolaknya ketika diajak untuk berhubungan melalui dubur atau anal sek seperti ini,” tuturnya.

Faktor yang lain ialah sakit. Karena sakit, baik suami dan istri diperbolehkan untuk menolak ajakan berhubungan seksual.

“Yang ketiga yaitu ketika kita sedang sakit, dalam situasi ini istrinya yang sakit atau suaminya yang sakit maka ketika diajak oleh pasangannya itu boleh menolaknya,” tambahnya.

Menuurtnya, berhubungan seksual adalah hubungan ibadah yang bersifat hubungannya antar sesama manusia dalam hal ini adalah suami atau istri maka diperbolehkan untuk menolak ajakan suami atau istri ketika kita sedang sakit.

Walaupun demikian, ia berpesan agar penolakan tetap dilakukan secara baik dan sopan serta tidak menyakiti pasangan.

“Tetapi tentunya penolakan itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak menyinggung supaya tetap terjalinnya keharmonisan antara suami dan istri, yang perlu jadi catatan adalah hubungan seksual antara suami istri ini tidak sekedar sebagai hubungan fisik belaka atau hubungan biologis tetapi harus dimaknai juga sebagai hubungan psikologi yang lebih dalam,” pungkasnya.

Penulis: Rio Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *