Advokasi Komunitas dan Media Massa

Kabar Utama571 Views

Kabar Damai | Kamis, 30 Juni 2022

Pontianak I Kabardamai.id I Dian Lestari, Koordinator Sejuk Kalbar memberikan perspektif kepada komunitas rentan yang ada di Kalimantan Barat bersamaan dengan workshop dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk) dan Sadap Indonesia didukung The Norwegian Embassy of Jakarta pada 25-26/6/2022 lalu di Pontianak.

Hal ini sejalan dengan upaya Sejuk guna terciptanya pemberitaan yang ramah kepada kelompok minoritas yang selama ini kerap ditemukan diksi kurang tepat terhadapnya dan membuat kegaduhan dalam masyarakat.

Terdapat setidaknya 20 peserta dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari masyarakat dan sekolah adat, minoritas agama dan kepercayaan, minoritas gender, dan lain sebagainya.

Menurut Dian, pemberitaan yang baik harus mengcover semua latar belakang. Hal ini karena menurutnya merawat kebebasan harus selalu dikedepankan termasuk dalam bidang pemberitaan.

Baca Juga: Tim Advokasi KBB: Hentikan Rencana Pembongkaran Masjid Miftahul Huda Milik JAI Sintang

“Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan buah dari perjuangan bersama yang harus terus dirawat dan dikedepankaan,” ujarnya.

Menurutnya pula media dan jurnalis harus melaksanakannya peranannya sesuai dengan pasal UU No. 40 yaitu:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghargai kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Selain media, menurut Dian komunitas juga dapat berperan dalam mendorong keberagaman di media masa, adapun cara yang dapat dilakukan misalnya:

  1. Menjalin komunikasi dan bangun relasi dengan media masa (jurnalis, editor, pemred).
  2. Apabila pemberitahuan media massa keliru dan merugikan komunitas, gunakan hak koreksi dan hak jawab.
  3. Kirimkan tulisan kepada media massa:

Dalam kondisi bisa slow respon: opini, jurnalisme warga

Dalam kondisi mendesak: siaran pers, kronologis, atau pernyataan sikap

“Melakukan komunikasi kepada jurnalis melalui hak-hak dalam jurnalisme merupakan hal yang wajar dan benar, hal ini sebagai salah satu cara setidaknya untuk mengingatkan mereka. Karena jika tidak diingatkan belum tentu mereka tahu jika mereka salah,” jelasnya.

Ketika melakukan proses haknya, komunitas dapat memberikan opini, jurnalisme warga, siaran pers dan lainnya yangmana didalamnya harus memuat beberapa hal, diantaranya memuat fakta/peristiwa atau ide atau pandangan yang masih baru, benar dan juga ia harus menggambarkan dampak atau akibat kepada publik.

Jurnalisme warga merupakan berita yang dibuat oleh warga atau non jurnalis yang memenuhi kaidah jurnalistik (accuracy, balance dan clarity). Dian menuturkan, jurnalisme warga diperbolehkan dalam proses pemberitaan asalkan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Penulis: Rio Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *