Abdul Syukur: Mari Bersama Menjadikan Pontianak Kota ANDA (AMAN, NYAMAN dan DAMAI)

Kabar Utama17519 Views

Kabar Damai | Minggu, 06 Maret 2022

Pontianak I Kabardamai.id I Pontianak adalah kota dengan beragam penduduk didalamnya. Oleh karenanya, sangat penting untuk menjadikannya sebagai rumah bersama, tempat penduduknya dapat hidup bersama dengan saling menerima dan saling bertoleransi satu sama lain.

Guna mewujudkannya, perlu adanya aturan atau paying hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di Pontianak. Hal tersebut diungkapkan Abdul Syukur, Ketua FKUB Pontianak yang mendukung rancangan raperda menjadi perda yang sedang diusung oleh kelompok organisasi kemanusiaan di Pontianak sejak 2020 lalu.

Ia menyatakan bahwa urgensinya raperda menjadi perda, seperti yang sedang diperjuangkan adalah hal penting Namun, saat ini yang menjadi pertanyaan mengapa toleransi perlu menjadi raperda, itu yang harus kita dijawab dan cari tahu alasannya.

Raperda atau perda adalah produk hukum yang akan mengatur secara khusus dalam lingkup kabupaten/kota, sehingga ini tentu menjadi sesuatu yang urgent karena setiap kabupaten/kota tentu perlu aturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya.

Raperda yang sedang digagas ini adalah mimpi bagi FKUB untuk bagaimana menjadikan Pontianak agar dapat menjadi kota yang ANDA (AMAN, NYAMAN dan DAMAI) bagi orang yang ada didalamnya dan juga para tamunya serta menjadi rumah bagi kita bersama.

Ia juga mengungkapkan, hadirnya raperda yang sedang diusung sudah ada sejak lama. FKUB saat itu hanya punya bermimpi dan SAKA yang punya gagasan. Terjadi pertemuan dan kemudian berdiskusi sehingga muncullah ranperda ini.

:Raperda ini sangat umum karena Pontianak khususnya Kalbar adalah ahli dalam bidang konflik, konflik besar kerap terjadi di Kalbar dan Pontianak tapi Pontianak sangat miskin dalam upaya penyelesaian konflik. Sehingga  melalui raperda ini harapannya menjadi penyelesaian konflik nantinya jika terjadi,” tuturnya.

Heterogenitas Pontianak dan Urgensi Raperda

Abdul Syukur juga menambahkan beberapa alasan mengapa Pontianak perlu aturan berupa perda yang mengatur tentang toleransi kehidupan masyarakat.

Pontianak adalah kota yang heterogen, banyak ragam masyarakat yang sangat berpeluang menciptakan konflik. Jika perbedaan tidak dikelola tentu dapat menyebabkan konflik yang besar. Ini mengapa toleransi perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat di Pontianak.

Baca Juga:  Akademisi Dukung Ranperda: Upaya Toleransi Kehidupan Masyarakat di Pontianak

Kedua, tantangan dan tuntutan zaman. Jika tahun 60-70 mungkin kita hanya cukup pancasila saja. Namun karena ini sudah dalam masa perkembangan zaman dan ada media sosiak sehingga sangat pentingnya ini semua untuk menghadapi kelompok intoleran.

Ketiga, masuknya ideologi yang bertentangan dengan ideologi di negara kita yang akan memicu konflik, begitu juga tatanan nilai dari luar, yang dimpor dari luar akan mengikis kearifan lokal yang ada di masyarakat kita.

Urgensi selanjutnya dari raperda ini adalah tuntutan masyarakat yang sangat komplek, potensi konflik makin tinggi karena masyarakat kita semakin komplek. Perlu tata aturan dalam masyarakat.

Raperda ini ada dalam rangka menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Adanya raperda ini agar kita dapat kembali pada panduan dalam masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya berharap kemudian didalamnya tidak ada ancaman atau hukuman. Semua agar kembali pada masyarakat itu sendiri.

Selanjutnya, konsekuensi dari otonomi daerah yang mana daerah punya aturan sendiri. Secara ringkas raperda ini untuk membuat tata aturan sebagai pedoman pergaulan bermasyarakat karena kompleksitas agar tidak terjadi konflik, agar tercipta Pontianak yang ANDA dan menjadi rumah bersama bagi kita semua.

Harapan dan Dukungan

Dalam pemaparannya pula, ia menyatakan bahwa dalam berjalannya raperda ini tentu perlu dukungan pemerintah kota mengingat tantangan yang besar dalam raperda. Perlu adanya legislatif, masyarakat dan semua golongan masyarakat lainnya. Seluruh elemen dan komponen harus mendukung dan mensukseskan itu. Termasuk juga pemerintah pusat yang juga memiliki kontrol dalam peraturan yang ada.

Tantangan selanjutnya dalam penyelenggaraan ini adalah perlu sosialisasi pra menjadi perda dan nanti saat sudah menjadi perda. Terakhir yang sangat penting, raperda atau peraturan pasti perlu dana, dana ini sumber utamanya dari pemerintah kota yang disetujui oleh DPRD dan masyarakat.

Terakhir, melalui adanya raperda ini yang nantinya berharap dapat disahkan menjad perda, FKUB dan SAKA bersama jaringan tetap bersemangat menjadikan Pontianak sebagai kota yang toleran sehingga kehidupan bermasyarakat semakin baik dan juga teratur.

Penulis: Rio Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *